BLT Guru, FSGI: Harusnya Diberikan Juga dalam Situasi Normal
Rabu, 18 November 2020 - 21:20 WIB
Kewajiban itu, menurutnya, merujuk pada Pasal 15 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Pasal menyatakan guru berhak memperoleh penghasilan di atas upah minimum regional (UMR). (Baca juga: Cerita Sedih Guru Honorer, Hidup di Kota Besar hanya Bergaji Rp1 Juta Per Bulan )
“Apalagi dalam situasi pandemi Covid-19 ini, banyak Yayasan (pengendali sekolah swasta) yang mengalami kesulitan memungut uang sekolah dari siswa. Ini mengakibatkan yayasan kesulitan untuk membayar gaji gurunya, yang seluruhnya merupakan guru non-pegawai negeri sipil (PNS),” terangnya.
Fahriza menjelaskan, bantuan sebesar Rp1,8 juta cukup membantu para guru. Namun, bantuan itu tidak akan terlalu membantu dalam pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Fahriza menyebut jumlah itu hanya cukup memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari para guru.
“Apalagi bagi guru yang melakukan sistem kunjungan dari rumah ke rumah. Seperti yang disebutkan Menteri Pendidikan dan kebudayaan, bahwa memang bantuan ini diberikan untuk memulihkan perekonomian guru,” pungkasnya.
“Apalagi dalam situasi pandemi Covid-19 ini, banyak Yayasan (pengendali sekolah swasta) yang mengalami kesulitan memungut uang sekolah dari siswa. Ini mengakibatkan yayasan kesulitan untuk membayar gaji gurunya, yang seluruhnya merupakan guru non-pegawai negeri sipil (PNS),” terangnya.
Fahriza menjelaskan, bantuan sebesar Rp1,8 juta cukup membantu para guru. Namun, bantuan itu tidak akan terlalu membantu dalam pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ). Fahriza menyebut jumlah itu hanya cukup memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari para guru.
“Apalagi bagi guru yang melakukan sistem kunjungan dari rumah ke rumah. Seperti yang disebutkan Menteri Pendidikan dan kebudayaan, bahwa memang bantuan ini diberikan untuk memulihkan perekonomian guru,” pungkasnya.
(mpw)
Lihat Juga :