Daerah Berwenang Terapkan PTM, Instrumen Pengawasan Harus Disiapkan
Jum'at, 27 November 2020 - 08:05 WIB
Suasana simulasi belajar mengajar tatap muka di salah satu sekolah dasar di Jawa Barat. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk membuka sekolah atau pembelajaran tatap muka (PTM) mulai tahun depan. Namun pemerintah pusat pun diminta menyiapkan instrumen pengawasan agar siswa dan guru terlindungi.
Wakil Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Mansur mengatakan, jika sekarang Surat Keputusan Bersama(SKB) 4 Menteri memberikan kewenangan penuh kepada daerah untuk mengambil keputusan sekolah. Maka, dia berharap, pemerintah pusat tidak boleh lepas tangan. (Baca juga: Kejar Usulan Formasi dari Daerah, Kemendikbud akan Intensifkan Sosialisasi )
"Pemerintah harus tetap hadir dan menyiapkan mekanisme atau instrument bahkan satgas untuk memastikan kesiapan sekolah," ucap Mansur melalui keterangan tertulis kepada SINDOnews, Selasa (24/11).
Mansur mempertanyakan jika keputusan pembukaan sekolah diserahkan begitu saja ke Pemda maka siapa pihak yang akan bertanggung jawab. Hal ini dipertanyakan karena dari sejumlah sampling pengawasan yang dilakukan FSGI bersama KPAI, Standar Operasional Prosedur (SOP) keberangkatan siswa dan guru dari rumah menuju sekolah, SOP interaksi siswa dan guru, SOP kepulangan siswa serta SOP yang lainnya tidak diketemukan.
Wakil Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Mansur mengatakan, jika sekarang Surat Keputusan Bersama(SKB) 4 Menteri memberikan kewenangan penuh kepada daerah untuk mengambil keputusan sekolah. Maka, dia berharap, pemerintah pusat tidak boleh lepas tangan. (Baca juga: Kejar Usulan Formasi dari Daerah, Kemendikbud akan Intensifkan Sosialisasi )
"Pemerintah harus tetap hadir dan menyiapkan mekanisme atau instrument bahkan satgas untuk memastikan kesiapan sekolah," ucap Mansur melalui keterangan tertulis kepada SINDOnews, Selasa (24/11).
Mansur mempertanyakan jika keputusan pembukaan sekolah diserahkan begitu saja ke Pemda maka siapa pihak yang akan bertanggung jawab. Hal ini dipertanyakan karena dari sejumlah sampling pengawasan yang dilakukan FSGI bersama KPAI, Standar Operasional Prosedur (SOP) keberangkatan siswa dan guru dari rumah menuju sekolah, SOP interaksi siswa dan guru, SOP kepulangan siswa serta SOP yang lainnya tidak diketemukan.
Lihat Juga :