Daerah Berwenang Terapkan PTM, Instrumen Pengawasan Harus Disiapkan

Jum'at, 27 November 2020 - 08:05 WIB
Suasana simulasi belajar mengajar tatap muka di salah satu sekolah dasar di Jawa Barat. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk membuka sekolah atau pembelajaran tatap muka (PTM) mulai tahun depan. Namun pemerintah pusat pun diminta menyiapkan instrumen pengawasan agar siswa dan guru terlindungi.

Wakil Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Mansur mengatakan, jika sekarang Surat Keputusan Bersama(SKB) 4 Menteri memberikan kewenangan penuh kepada daerah untuk mengambil keputusan sekolah. Maka, dia berharap, pemerintah pusat tidak boleh lepas tangan. (Baca juga: Kejar Usulan Formasi dari Daerah, Kemendikbud akan Intensifkan Sosialisasi )

"Pemerintah harus tetap hadir dan menyiapkan mekanisme atau instrument bahkan satgas untuk memastikan kesiapan sekolah," ucap Mansur melalui keterangan tertulis kepada SINDOnews, Selasa (24/11).

Mansur mempertanyakan jika keputusan pembukaan sekolah diserahkan begitu saja ke Pemda maka siapa pihak yang akan bertanggung jawab. Hal ini dipertanyakan karena dari sejumlah sampling pengawasan yang dilakukan FSGI bersama KPAI, Standar Operasional Prosedur (SOP) keberangkatan siswa dan guru dari rumah menuju sekolah, SOP interaksi siswa dan guru, SOP kepulangan siswa serta SOP yang lainnya tidak diketemukan.



Meski memang disisi lain, katanya, FSGI melihat ada sekolah yang memiliki fasilitas kesehatan yang secara fisik terukur dengan baik. Yakni termogun, wastafel dengan air bersih yg mengalir dan sabunnya , masker , disinfektan, posisi tempat duduk yang berjarak dan ruang UKS. (Baca juga: Mendikbud: Hak untuk Guru akan Terus Diperjuangkan )

Dia menjelaskan, SOP ini adalah persiapan sekolah secara psikis dalam membangun kesadaran dan disiplinitas warga sekolah agar taat protokol kesehatan secara utuh. SOP sebagai panduan dalam pelayanan pendidikan tatap muka mempunyai fungsi untuk membangun kesadaran warga sekolah dalam memberikan perlindungan kepada siswa juga gurunya dari paparan virus korona.

Walaupun persiapan secara fisik terpenuhi tetapi persiapan psikis belum ada maka sekolah akan berpotensi menjadi kluster penyebaran covid-19 . Padahal dalam UU Guru dan Dosen pasal 39 ayat 1 disebutkan Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan /atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.

Oleh karena itu, Wasekjen FSGI Fahriza Marta Tanjung menambahkan, seharusnya SKB ini juga menyediakan satuan tugas khusus atau mekanisme pengontrolan khusus atau memberdayakan Satgas Covid guna melakukan pemantauan dan pencegahan terhadap efek negatif yang timbul dari SKB ini.

FSGI pun memberikan rekomendasi agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama harus tetap terlibat dan menyiapkan instrument pengawasan dan sanksi pelanggaran dan atau satgas khusus untuk mengawal SKB 4 Menteri.
(mpw)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More