Unpad Lakukan Penyesuaian UKT untuk Mahasiswa Terdampak Covid-19

Selasa, 19 Januari 2021 - 15:15 WIB
Universitas Padjajaran Bandung. Foto/Dok/Humas Unpad
JAKARTA - Universitas Padjadjaran menetapkan penyesuaian Uang Kuliah Tunggal (UKT) Semester Genap TA 2020/2021 bagi mahasiswa program Sarjana dan Sarjana Terapan. Kebijakan ini ditujukan bagi mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial akibat pandemi Covid-19.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Unpad Nomor 171/UN6.RKT/Kep/HK/2021 tentang Penyesuaian Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) Bagi Mahasiswa Universitas Padjadjaran pada Semester Genap 2020/2021.

Seperti dikutip dari laman resmi Unpad di unpad.ac.id, Rektor Unpad Prof. Rina Indiastuti dalam SK tersebut menyampaikan, penyesuaian pembayaran UKT diberikan kepada mahasiswa Unpad tahun akademik 2020/2021 dan sebelumnya.



Penyesuaian yang dapat diperoleh mahasiswa dapat berupa pembayaran UKT secara mengangsur, penundaan UKT, pengurangan UKT, hingga perubahan kelompok UKT berdasarkan hasil verfikasi dokumen yang diajukan. Setiap pemohon dapat memperoleh satu kebijakan penyesuaian.

Pengajuan penyesuaian UKT dilakukan melalui laman students.unpad.ac.id mulai tanggal 19–26 Januari. Setiap mahasiswa yang mengajukan permohonan wajib menyampaikan pernyataan penurunan kemampuan ekonomi akibat terdampak pandemi Covid-19.

Selanjutnya pada lampiran SK tersebut dijelaskan, permohonan penyesuaian pembayaran UKT pada laman students dilakukan dengan mengisi data dan mengunggah sejumlah dokumen. Dokumen yang wajib diunggah antara lain:

1. Surat pengajuan penyesuaian UKT dan pernyataan di atas meterai (template surat diunduh dari sistem);

2. File scan dari Kartu Keluarga Asli;

3. File scan dari Slip Penghasilan/Surat Keterangan Penghasilan Kedua Orang Tua/Wali; dan
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More