Masih Terkendala, Sekolah Penggerak Butuh Komitmen Pemerintah Daerah
Jum'at, 05 Februari 2021 - 15:53 WIB
JAKARTA - Kemendikbud secara resmi telah meluncurkan program Sekolah Penggerak sebagai katalis untuk mewujudkan visi pendidikan. Namun Sekolah Penggerak ini membutuhkan komitmen dari pemerintah daerah untuk mewujudkannya.
Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Jumeri mengatakan, daerah yang ditetapkan menjadi sekolah penggerak adalah daerah yang mempunyai komitmen dan kesanggupan untuk ikut terlibat. "Sekolah Penggerak yang ditetapkan pada awal tahun ini akan menjadi katalis pengembangan sekolah lain disekitarnya," katanya pada Bincang Pendidikan dan Kebudayaan secara daring, Kamis (5/2).
Jumeri menjelaskan, nantinya akan ada surat perjanjian yang akan ditandatangani Kemendikbud dengan pemerintah daerah sebagai tanda komitmen. Bentuk komitmen itu seperti tidak memindahkan kepala sekolah selama 4 tahun agar proses transformasi pendidikan di sekolah penggerak terus berjalan tanpa ada pergantian pemimpin.
Tidak hanya kepala sekolah, katanya, namun juga gurunya juga jangan dipindahkan dulu selama sekolah itu berproses menjadi sekolah penggerak. Komitmen lain, ujar Jumeri, ialah dari aspek regulasi termasuk juga mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan sekolah penggerak ini.
Jumeri menyampaikan, intervensi yang dilakukan pemerintah melalui Sekolah Penggerak ini dilakukan secara holistik. Mulai dari pengembangan SDM di sekolah, pembelajaran, perencanaan, digitalisasi sampai pendampingan dari pemerintah daerah. "Pendampingan dilakukan selama 3 tahun," jelasnya.
Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Kemendikbud Jumeri mengatakan, daerah yang ditetapkan menjadi sekolah penggerak adalah daerah yang mempunyai komitmen dan kesanggupan untuk ikut terlibat. "Sekolah Penggerak yang ditetapkan pada awal tahun ini akan menjadi katalis pengembangan sekolah lain disekitarnya," katanya pada Bincang Pendidikan dan Kebudayaan secara daring, Kamis (5/2).
Jumeri menjelaskan, nantinya akan ada surat perjanjian yang akan ditandatangani Kemendikbud dengan pemerintah daerah sebagai tanda komitmen. Bentuk komitmen itu seperti tidak memindahkan kepala sekolah selama 4 tahun agar proses transformasi pendidikan di sekolah penggerak terus berjalan tanpa ada pergantian pemimpin.
Tidak hanya kepala sekolah, katanya, namun juga gurunya juga jangan dipindahkan dulu selama sekolah itu berproses menjadi sekolah penggerak. Komitmen lain, ujar Jumeri, ialah dari aspek regulasi termasuk juga mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan sekolah penggerak ini.
Jumeri menyampaikan, intervensi yang dilakukan pemerintah melalui Sekolah Penggerak ini dilakukan secara holistik. Mulai dari pengembangan SDM di sekolah, pembelajaran, perencanaan, digitalisasi sampai pendampingan dari pemerintah daerah. "Pendampingan dilakukan selama 3 tahun," jelasnya.
(mpw)
tulis komentar anda