BNSP-Kemendikbud Siap Wujudkan Link and Match 149 Skema Sertifikasi Nasional

Jum'at, 26 Maret 2021 - 09:11 WIB
Penandatangan Skema Sertifikasi Nasional ini dilatarbelakangi dari anggapan pelaku industri bahwa apa yang dipelajari peserta didik dalam Perguruan Tinggi tidak selaras dengan kebutuhan industri saat ini.

Maka dari itu, dibuat Program yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja Indonesia yang bernama program link and match. Dalam hal ini, Wikan Sakarinto selaku Dirjen Pendidikan Vokasi Kemendikbud mengatakan, program link and match ini dilaksanakan untuk menguatkan pendidikan vokasi guna menghasilkan SDM Indonesia unggul.

Wikan menyebut, sertifikasi kompetensi yang sesuai standar dan kebutuhan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI) merupakan salah satu poin paket link and match keterlibatan DUDI di segala aspek penyelenggaraan pendidikan vokasi.

Paket link and match ini terdiri atas minimal 8+i poin yang bertujuan menguatkan kemitraan serta penyelarasan dengan industri, di antaranya kurikulum yang disusun bersama industri, pembelajaran berbasis project riil dari industri, dosen tamu/expert dari industri, magang, dan sertifikasi kompetensi.

“Link and match sudah kita sepakati menjadi menu dan strategi besar untuk vokasi bersama industri. Penandatanganan skema sertifikasi yang disusun serta disepakati bersama hari ini levelnya sudah menikah. Skema sertifikasi ini adalah bentuk pengakuan terstandardisasi yang dipahami bersama oleh vokasi dengan industri, dan diregulatori BNSP,” ujarnya.

Menurut Corcomm & CSR Manajer Bidang Pendidikan PT. Trakindo Utama Candy Sihombing, industri sangat membutuhkan tenaga kerja yang berkompetensi tinggi. Adapun program link and match dapat digunakan agar tenaga kerja memiliki standar yang cukup untuk masuk ke dunia Industri.

Dalam hal ini, Kunjung mengatakan, untuk menciptakan tenaga kerja berkompetensi tinggi yang siap dalam dunia Industri, BNSP akan menyiapkan para tenaga kerja melalui pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi.

Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja ini telah diatur dalam UU No 13/2003. Dalam peraturan tersebut, BNSP diberikan amanah untuk melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Kerja. Adapun berdasarkan PP No 10/ 2018, Sertifikasi Kompetensi ini dilakukan oleh LSP yang diberikan lisensi oleh BNSP.

Dalam peraturan tersebut, juga dijelaskan Sertifikasi Kompetensi dilakukan untuk menciptakan tenaga kerja kompeten, berdaya saing tinggi dan berstandar global. Maka dari itu, diperlukan infrastrukur kompetensi seperti Standar Kompetensi Kerja, Asesor Kompetensi, Skema Sertifikasi, materi uji kompetensi (MUK), tempat uji kompetensi (TUK) dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

Adapun hal tersebut merupakan komponen yang harus dimiliki dalam Sistem dan Skema Kompetensi Nasional LSP P1 Pendidikan Tinggi Vokasi.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More