Ini Tugas dan Tanggung Jawab Kepala Sekolah Saat PTM Terbatas
Sabtu, 26 Juni 2021 - 12:23 WIB
3. Membuat Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (RKAS)
Selain itu, kepala sekolah juga wajib membuat Membuat Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (RKAS) terkait pendanaan kegiatan sosialisasi, peningkatan kapasitas, dan pengadaan sarana prasarana sanitasi, kebersihan, dan kesehatan satuan pendidikan.
4. Melakukan Tindak Lanjut Jika Terjadi Temuan Kasus COVID-19 di Sekolah
Jika terjadi temuan kasus konfirmasi COVID-19 di satuan pendidikan, maka kepala satuan pendidikan melakukan hal sebagai berikut:
- Melaporkan kepada satuan tugas penanganan COVID-19, dinas pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/ atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota setempat
- Memeriksakan warga satuan pendidikan terkonfirmasi COVID-19 ke fasilitas layanan kesehatan
- Apabila bergejala, harus mendapatkan perawatan medis sesuai dengan rekomendasi dari satuan tugas penanganan COVID-19 atau fasilitas pelayanan kesehatan
- Apabila tidak bergejala, harus melakukan isolasi atau karantina pada tempat yang direkomendasikan oleh satuan tugas penanganan COVID-19 atau fasilitas pelayanan kesehatan
- Memantau kondisi warga satuan pendidikan selama isolasi atau karantina
- Mendukung satuan tugas penanganan COVID-19 atau Puskesmas setempat dalam melakukan penelusuran kontak erat warga satuan pendidikan yang terkonfirmasi COVID-19 dan tes COVID-19 dengan cara membantu membuat daftar kontak erat warga satuan pendidikan yang terkonfirmasi COVID-19, dan
Selain itu, kepala sekolah juga wajib membuat Membuat Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (RKAS) terkait pendanaan kegiatan sosialisasi, peningkatan kapasitas, dan pengadaan sarana prasarana sanitasi, kebersihan, dan kesehatan satuan pendidikan.
4. Melakukan Tindak Lanjut Jika Terjadi Temuan Kasus COVID-19 di Sekolah
Jika terjadi temuan kasus konfirmasi COVID-19 di satuan pendidikan, maka kepala satuan pendidikan melakukan hal sebagai berikut:
- Melaporkan kepada satuan tugas penanganan COVID-19, dinas pendidikan, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi, dan/ atau kantor Kementerian Agama kabupaten/kota setempat
- Memeriksakan warga satuan pendidikan terkonfirmasi COVID-19 ke fasilitas layanan kesehatan
- Apabila bergejala, harus mendapatkan perawatan medis sesuai dengan rekomendasi dari satuan tugas penanganan COVID-19 atau fasilitas pelayanan kesehatan
- Apabila tidak bergejala, harus melakukan isolasi atau karantina pada tempat yang direkomendasikan oleh satuan tugas penanganan COVID-19 atau fasilitas pelayanan kesehatan
- Memantau kondisi warga satuan pendidikan selama isolasi atau karantina
- Mendukung satuan tugas penanganan COVID-19 atau Puskesmas setempat dalam melakukan penelusuran kontak erat warga satuan pendidikan yang terkonfirmasi COVID-19 dan tes COVID-19 dengan cara membantu membuat daftar kontak erat warga satuan pendidikan yang terkonfirmasi COVID-19, dan
Lihat Juga :
tulis komentar anda