Ini Penjelasan Tombol Reset untuk Pendaftaran Calon Guru PPPK
Senin, 26 Juli 2021 - 16:27 WIB
JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi ( Kemendikbudristek ) menjelaskan mengenai manfaat tombol reset untuk proses pendaftaran calon guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada seleksi CPNS tahun 2021 ini yang proses pendaftarannya akan ditutup pada 26 Juli mendatang ini.
Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan, adanya tombol reset ini terkait dengan adanya perubahan kebijakan formasi guru yang akan diterima di sekolah.
Menurutnya, pada awal diumumkan formasi guru yang ada dalam satu sekolah itu jika ada 2-3 orang yang linier yang melamar maka formasi itu diberikan kepada guru dengan pertimbangan tertentu.
"Misalnya dia sudah punya sertifikat, lama masa kerja dan afirmasi kepada usianya yang lebih tinggi," kata Nunuk pada konferensi pers secara daring, Jumat (23/7).
Tapi seiring berjalan banyak masukan dari masyarakat mengenai hal ini. Lalu ketika dicermati Permenpan RB No 28/2021 ada pasal yang menjelaskan mengenai dalam hal kebutuhan guru PPPK di sekolah tempat melamar mengajar saat ini, katanya, pelamar bisa mendaftar di sekolah tersebut selama sertifikat pendidik dan atau kualifikasi pendidiknya sesuai.
"Kemudian disebutkan bahwa dalam hal kebutuhan PPPK tidak tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar maka pelamar dapat mendaftar di sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya. Sehingga perlu dilakukan penyesuaian," ucapnya.
Nunuk menjelaskan, berdasarkan rapat dengan tim teknis Panselnas maka disetujuilah untuk diberikan fasilitas tombol reset tersebut. Nunuk mengatakan, tombol reset hanya dapat digunakan untuk 3 kriteria calon pendaftar PPPK.
Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan, adanya tombol reset ini terkait dengan adanya perubahan kebijakan formasi guru yang akan diterima di sekolah.
Menurutnya, pada awal diumumkan formasi guru yang ada dalam satu sekolah itu jika ada 2-3 orang yang linier yang melamar maka formasi itu diberikan kepada guru dengan pertimbangan tertentu.
"Misalnya dia sudah punya sertifikat, lama masa kerja dan afirmasi kepada usianya yang lebih tinggi," kata Nunuk pada konferensi pers secara daring, Jumat (23/7).
Tapi seiring berjalan banyak masukan dari masyarakat mengenai hal ini. Lalu ketika dicermati Permenpan RB No 28/2021 ada pasal yang menjelaskan mengenai dalam hal kebutuhan guru PPPK di sekolah tempat melamar mengajar saat ini, katanya, pelamar bisa mendaftar di sekolah tersebut selama sertifikat pendidik dan atau kualifikasi pendidiknya sesuai.
Baca Juga
"Kemudian disebutkan bahwa dalam hal kebutuhan PPPK tidak tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar maka pelamar dapat mendaftar di sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya. Sehingga perlu dilakukan penyesuaian," ucapnya.
Nunuk menjelaskan, berdasarkan rapat dengan tim teknis Panselnas maka disetujuilah untuk diberikan fasilitas tombol reset tersebut. Nunuk mengatakan, tombol reset hanya dapat digunakan untuk 3 kriteria calon pendaftar PPPK.
tulis komentar anda