Ini Penjelasan Tombol Reset untuk Pendaftaran Calon Guru PPPK

Senin, 26 Juli 2021 - 16:27 WIB
"Misalnya dia sudah punya sertifikat, lama masa kerja dan afirmasi kepada usianya yang lebih tinggi," kata Nunuk pada konferensi pers secara daring, Jumat (23/7).

Tapi seiring berjalan banyak masukan dari masyarakat mengenai hal ini. Lalu ketika dicermati Permenpan RB No 28/2021 ada pasal yang menjelaskan mengenai dalam hal kebutuhan guru PPPK di sekolah tempat melamar mengajar saat ini, katanya, pelamar bisa mendaftar di sekolah tersebut selama sertifikat pendidik dan atau kualifikasi pendidiknya sesuai.

Baca juga: LPDP Buka Beasiswa Magang dan Studi Bersertifikat untuk Pendidikan Vokasi, Tertarik?

"Kemudian disebutkan bahwa dalam hal kebutuhan PPPK tidak tersedia di sekolah tempat pelamar mengajar maka pelamar dapat mendaftar di sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya. Sehingga perlu dilakukan penyesuaian," ucapnya.

Nunuk menjelaskan, berdasarkan rapat dengan tim teknis Panselnas maka disetujuilah untuk diberikan fasilitas tombol reset tersebut. Nunuk mengatakan, tombol reset hanya dapat digunakan untuk 3 kriteria calon pendaftar PPPK.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!