Kalian Belum Terima Bantuan Kuota Data? Begini Cara Dapatnya
Selasa, 14 September 2021 - 18:31 WIB
Keseluruhan bantuan kuota data internet di tahun 2021 merupakan kuota umum yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan yang tercantum pada situs resmi bantuan kuota data internet Kemendikbudristek: http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id .
Baca juga: Mahasiswa UI akan Berlaga di Kompetisi Penerbangan Terbesar Dunia di Turki
Lalu bagaimana jika ada yang belum menerima bantuan kuota data yang mulai disalurkan pada September ini dari tanggal 11 sampai 15 September?
Dikutip dari Buku Saku Bantuan Paket Kuota Data Internet tahun 2021, Selasa (14/9/2021), dijelaskan bahwa bagi yang nomornya berubah atau yang belum menerima bantuan paket kuota internet sebelumnya, baru bisa menerima bantuan paket kuota mulai bulan berikutnya, dengan memperhatikan hal sebagai berikut:
1. Calon penerima melaporkan kepada pimpinan satuan pendidikan untuk mendapat bantuan paket kuota.
2. Pimpinan/operator satuan pendidikan mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk nomor baru atau nomor yang berubah pada laman http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk jenjang PAUD, dikdas, dan dikmen) atau http://kuotadikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).
Baca juga: Mahasiswa UI akan Berlaga di Kompetisi Penerbangan Terbesar Dunia di Turki
Lalu bagaimana jika ada yang belum menerima bantuan kuota data yang mulai disalurkan pada September ini dari tanggal 11 sampai 15 September?
Dikutip dari Buku Saku Bantuan Paket Kuota Data Internet tahun 2021, Selasa (14/9/2021), dijelaskan bahwa bagi yang nomornya berubah atau yang belum menerima bantuan paket kuota internet sebelumnya, baru bisa menerima bantuan paket kuota mulai bulan berikutnya, dengan memperhatikan hal sebagai berikut:
1. Calon penerima melaporkan kepada pimpinan satuan pendidikan untuk mendapat bantuan paket kuota.
2. Pimpinan/operator satuan pendidikan mengunggah Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk nomor baru atau nomor yang berubah pada laman http://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk jenjang PAUD, dikdas, dan dikmen) atau http://kuotadikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).
Lihat Juga :