Usulan Besaran KIP Kuliah dari Universitas Ditunggu hingga 20 November 2021
Jum'at, 12 November 2021 - 10:58 WIB
JAKARTA - Kemendikbudristek menetapkan besaran biaya pendidikan bagi mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah berdasarkan usulan yang disampaikan pimpinan perguruan tinggi. Usulan inipun diminta segera disampaikan ke Kemendikbudristek agar segera ditindaklanjuti.
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek Abdul Kahar mengatakan, usulan pimpinan Perguruan Tinggi tersebut disampaikan selambat-lambatnya 20 November 2021.
Untuk kemudian, pihaknya akan melakukan verifikasi dan meminta data pendukung tambahan terhadap hasil penghitungan besaran biaya pendidikan dari usulan pemimpin perguruan tinggi.
“Usulan besaran biaya pendidikan penerima Program KIP Kuliah tersebut disampaikan dalam bentuk surat elektronik melalui sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id dengan dilengkapi beberapa data dukung,” katanya melalui siaran pers, Rabu (10/11/2021).
Lebih lanjut, Kapuslapdik menjelaskan beberapa data pendukung yang wajib dilampirkan dalam usulan. Ada 3 dokumen yang harus disertakan, yakni:
1. Rentang besaran biaya pendidikan sesuai program studi tahun ajaran berjalan.
2. Rentang besaran biaya pendidikan sesuai program studi 2 (dua) tahun ajaran sebelumnya
Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek Abdul Kahar mengatakan, usulan pimpinan Perguruan Tinggi tersebut disampaikan selambat-lambatnya 20 November 2021.
Untuk kemudian, pihaknya akan melakukan verifikasi dan meminta data pendukung tambahan terhadap hasil penghitungan besaran biaya pendidikan dari usulan pemimpin perguruan tinggi.
“Usulan besaran biaya pendidikan penerima Program KIP Kuliah tersebut disampaikan dalam bentuk surat elektronik melalui sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id dengan dilengkapi beberapa data dukung,” katanya melalui siaran pers, Rabu (10/11/2021).
Lebih lanjut, Kapuslapdik menjelaskan beberapa data pendukung yang wajib dilampirkan dalam usulan. Ada 3 dokumen yang harus disertakan, yakni:
1. Rentang besaran biaya pendidikan sesuai program studi tahun ajaran berjalan.
2. Rentang besaran biaya pendidikan sesuai program studi 2 (dua) tahun ajaran sebelumnya
tulis komentar anda