SKB 4 Menteri Terbaru, PTM Terbatas Dapat Dihentikan Bila Terjadi 3 Hal Ini
Jum'at, 24 Desember 2021 - 20:25 WIB
Pada SKB sebelumnya, apabila ada temuan kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan, pemda dapat menutup satuan pendidikan dan menghentikan sementara PTM Terbatas paling cepat 3x24 jam.
Sedangkan menurut SKB terbaru, penghentian sementara PTM Terbatas di satuan pendidikan sekurang-kurangnya 14x24 jam apabila terjadi:
1. Klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan tersebut
2. Angka positivity rate hasil ACF diatas 5%
3. Warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam diatas 5%.
Apabila setelah dilakukan surveilans, bukan merupakan klaster PTM Terbatas atau angka positivity rate di bawah 5%, PTM Terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan/atau kontak erat Covid-19 selama 5x24 jam.
Lihat Juga: Pemkot Bogor Larang Sekolah Gelar Study Tour Buntut Kecelakaan Maut Bus SMK Lingga Kencana
Sedangkan menurut SKB terbaru, penghentian sementara PTM Terbatas di satuan pendidikan sekurang-kurangnya 14x24 jam apabila terjadi:
1. Klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan tersebut
2. Angka positivity rate hasil ACF diatas 5%
3. Warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam diatas 5%.
Apabila setelah dilakukan surveilans, bukan merupakan klaster PTM Terbatas atau angka positivity rate di bawah 5%, PTM Terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi dan/atau kontak erat Covid-19 selama 5x24 jam.
Lihat Juga: Pemkot Bogor Larang Sekolah Gelar Study Tour Buntut Kecelakaan Maut Bus SMK Lingga Kencana
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(mpw)
tulis komentar anda