Jeritan Guru Honorer Makin Kencang, DPR Minta 3 Opsi Ini Dimaksimalkan
Jum'at, 21 Januari 2022 - 09:38 WIB
Politikus PKS ini menceritakan, di tengah gelombang aksi honorer menuntut status yang bertahun-tahun tidak jelas itu, pada 2018 silam, DPR bersama pemerintah sebenarnya telah menyepakati keputusan penting.
Baca juga: Perbedaan Gaji Dosen PNS dan Non-PNS, Ada Kesenjangan Upah?
Menurutnya, untuk menyelesaikan nasib ratusan ribu guru honorer itu, ada tiga opsi penyelesaian, yakni mengikuti seleksi PNS, rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), atau diangkat pegawai dengan honor sesuai UMP/UMK.
“Opsi ini tinggal dijalankan dan serius untuk selesai,” tegasnya.
Fikri menilai, bila revisi undang-undang ASN dijadikan alasan untuk menunda penyelesaian guru honorer, maka hal itu ibarat memberi harapan yang tidak jelas.
“Ini soal keseriusan kita dalam menyelesaikan, karena setiap kali penyelesaian honorer, malah timbul masalah baru,” terangnya.
Baca juga: Perbedaan Gaji Dosen PNS dan Non-PNS, Ada Kesenjangan Upah?
Menurutnya, untuk menyelesaikan nasib ratusan ribu guru honorer itu, ada tiga opsi penyelesaian, yakni mengikuti seleksi PNS, rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), atau diangkat pegawai dengan honor sesuai UMP/UMK.
“Opsi ini tinggal dijalankan dan serius untuk selesai,” tegasnya.
Fikri menilai, bila revisi undang-undang ASN dijadikan alasan untuk menunda penyelesaian guru honorer, maka hal itu ibarat memberi harapan yang tidak jelas.
“Ini soal keseriusan kita dalam menyelesaikan, karena setiap kali penyelesaian honorer, malah timbul masalah baru,” terangnya.
Lihat Juga :