704.503 Guru Honorer akan Dihapus pada 2023, FGHBSN: Kami Resah
Jum'at, 11 Maret 2022 - 23:14 WIB
Padahal, berdasarkan Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005, pemerintah daerah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.
"Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis, baru-baru ini.
"Hal ini juga membuat pemasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini. Oleh karenanya, diperlukan kesepahaman atau pun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer," sambungnya.
Saat ini kata Tjahjo, instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer.
Tjahjo meminta agar tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti) tak perlu lagi direkrut menjadi tenaga honorer.
Dia menyarankan, tenaga kerja yang disebutkan tersebut harus melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji.
"Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis, baru-baru ini.
"Hal ini juga membuat pemasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini. Oleh karenanya, diperlukan kesepahaman atau pun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer," sambungnya.
Saat ini kata Tjahjo, instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer.
Tjahjo meminta agar tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti) tak perlu lagi direkrut menjadi tenaga honorer.
Dia menyarankan, tenaga kerja yang disebutkan tersebut harus melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji.
(mpw)
Lihat Juga :