PTM Terbatas di Sekolah Tetap Ikuti SKB 4 Menteri, Begini Aturan Lengkapnya

Selasa, 15 Maret 2022 - 09:44 WIB
Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan paling sedikit 40% dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia paling sedikit 10% di tingkat kabupaten/kota, pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan:

- PTM setiap hari secara bergantian jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang kelas

- Lama belajar paling banyak 4 (empat) jam pelajaran per hari.

Satuan pendidikan yang capaian vaksinasi dosis 2 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah 40% dan capaian vaksinasi dosis 2 warga masyarakat lanjut usia di bawah 10%, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.

3. Aturan PTM di sekolah untuk wilayah PPKM Level 4:

Satuan pendidikan yang berada pada PPKM level 4, dilaksanakan pembelajaran jarak jauh.

Sementara itu, penghentian sementara PTM di satuan pendidikan sekurang-kurangnya 14x24 jam apabila terjadi:

- Klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan.

- Angka positivity rate hasil surveilans epidemiologis sebesar 5% atau lebih.

- Warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam pada aplikasi PeduliLindungi sebanyak 5% atau lebih.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More