PTM Terbatas di Sekolah Tetap Ikuti SKB 4 Menteri, Begini Aturan Lengkapnya
Selasa, 15 Maret 2022 - 09:44 WIB
- Apabila setelah dilakukan surveilans, bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity di bawah 5%, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi selama 5x24 jam.
- Itulah aturan PTM kegiatan berdasarkan SKB 4 menteri. Ingat, pandemi Covid-19 belum berakhir, tetap jalankan protokol kesehatan.
- Itulah aturan PTM kegiatan berdasarkan SKB 4 menteri. Ingat, pandemi Covid-19 belum berakhir, tetap jalankan protokol kesehatan.
(mpw)
Lihat Juga :
tulis komentar anda