RUU Sisdiknas Masih Mangkrak, Pengamat: Kinerja Kemendikbudristek Berjalan Lambat
Sabtu, 19 Maret 2022 - 19:10 WIB
Pemerhati Pendidikan Indra Charismidiadji. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional ( RUU Sisdiknas ) yang diinisiasi pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus dicermati dan dikaji publik hingga saat ini.
Menanggapi hal tersebut, Pemerhati Pendidikan Indra Charismidiadji mengatakan, Kemendikbudristek dinilai lambat dalam mengambil keputusan. Padahal RUU tersebut telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2020.
Baca juga: P2G: Gonta-ganti Skema Pembelajaran Berdampak pada Psikologis Siswa
"Ini kan sudah masuk ke Prolegnas bahkan di tahun 2020 itu sudah masuk ke prolegnas prioritas, tapi Kemendikbudnya lambat, pemerintah lambat dalam menyusun naskah akademik dan RUU-nya ini," ujar Indra kepada MPI, Sabtu (19/3/2022).
Menurut Indra, peta pendidikan yang menjadi dasar daripada revisi UU Sisdiknas masih mangkrak hingga saat ini. Sehingga menimbulkan banyak pertanyaan di tengah para pemerhati pendidikan.
"Jadi peta jalan pendidikan itu yang akan menjadi dasar daripada revisi undang-undang sisdiknas ini, nah kagetnya kan sampai hari ini peta jalan itu masih belum jadi," jelasnya.
Menanggapi hal tersebut, Pemerhati Pendidikan Indra Charismidiadji mengatakan, Kemendikbudristek dinilai lambat dalam mengambil keputusan. Padahal RUU tersebut telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2020.
Baca juga: P2G: Gonta-ganti Skema Pembelajaran Berdampak pada Psikologis Siswa
"Ini kan sudah masuk ke Prolegnas bahkan di tahun 2020 itu sudah masuk ke prolegnas prioritas, tapi Kemendikbudnya lambat, pemerintah lambat dalam menyusun naskah akademik dan RUU-nya ini," ujar Indra kepada MPI, Sabtu (19/3/2022).
Menurut Indra, peta pendidikan yang menjadi dasar daripada revisi UU Sisdiknas masih mangkrak hingga saat ini. Sehingga menimbulkan banyak pertanyaan di tengah para pemerhati pendidikan.
"Jadi peta jalan pendidikan itu yang akan menjadi dasar daripada revisi undang-undang sisdiknas ini, nah kagetnya kan sampai hari ini peta jalan itu masih belum jadi," jelasnya.
Lihat Juga :