RUU Sisdiknas Masih Mangkrak, Pengamat: Kinerja Kemendikbudristek Berjalan Lambat
Sabtu, 19 Maret 2022 - 19:10 WIB
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional ( RUU Sisdiknas ) yang diinisiasi pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terus dicermati dan dikaji publik hingga saat ini.
Menanggapi hal tersebut, Pemerhati Pendidikan Indra Charismidiadji mengatakan, Kemendikbudristek dinilai lambat dalam mengambil keputusan. Padahal RUU tersebut telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2020.
"Ini kan sudah masuk ke Prolegnas bahkan di tahun 2020 itu sudah masuk ke prolegnas prioritas, tapi Kemendikbudnya lambat, pemerintah lambat dalam menyusun naskah akademik dan RUU-nya ini," ujar Indra kepada MPI, Sabtu (19/3/2022).
Menurut Indra, peta pendidikan yang menjadi dasar daripada revisi UU Sisdiknas masih mangkrak hingga saat ini. Sehingga menimbulkan banyak pertanyaan di tengah para pemerhati pendidikan.
"Jadi peta jalan pendidikan itu yang akan menjadi dasar daripada revisi undang-undang sisdiknas ini, nah kagetnya kan sampai hari ini peta jalan itu masih belum jadi," jelasnya.
Indra menilai, seharusnya jika sudah masuk dalam prolegnas berarti UU tersebut sudah dalam proses penyusunan bukan lagi dalam proses perencanaan.
"Sekarang harusnya sudah dalam proses penyusunan jadi yang agak lucu kemendikbud mengatakan ini masih dalam proses perencanaan," ucapnya.
Sebelumnya, Revisi Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) diharapkan mampu menjawab tantangan global. Pemerintah juga harus memperbaiki kurikulum untuk menyesuaikan dengan situasi ke depan.
Menanggapi hal tersebut, Pemerhati Pendidikan Indra Charismidiadji mengatakan, Kemendikbudristek dinilai lambat dalam mengambil keputusan. Padahal RUU tersebut telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2020.
"Ini kan sudah masuk ke Prolegnas bahkan di tahun 2020 itu sudah masuk ke prolegnas prioritas, tapi Kemendikbudnya lambat, pemerintah lambat dalam menyusun naskah akademik dan RUU-nya ini," ujar Indra kepada MPI, Sabtu (19/3/2022).
Menurut Indra, peta pendidikan yang menjadi dasar daripada revisi UU Sisdiknas masih mangkrak hingga saat ini. Sehingga menimbulkan banyak pertanyaan di tengah para pemerhati pendidikan.
"Jadi peta jalan pendidikan itu yang akan menjadi dasar daripada revisi undang-undang sisdiknas ini, nah kagetnya kan sampai hari ini peta jalan itu masih belum jadi," jelasnya.
Indra menilai, seharusnya jika sudah masuk dalam prolegnas berarti UU tersebut sudah dalam proses penyusunan bukan lagi dalam proses perencanaan.
"Sekarang harusnya sudah dalam proses penyusunan jadi yang agak lucu kemendikbud mengatakan ini masih dalam proses perencanaan," ucapnya.
Sebelumnya, Revisi Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) diharapkan mampu menjawab tantangan global. Pemerintah juga harus memperbaiki kurikulum untuk menyesuaikan dengan situasi ke depan.
(mpw)
tulis komentar anda