Independensi dan Kolaborasi Kunci Iklim Riset yang Kondusif

Jum'at, 25 Maret 2022 - 15:06 WIB
Perkembangan iklim riset di Indonesia semakin menarik minat para praktisi, akademisi dan pemangku kepentingan lainnya. Foto/Ist
JAKARTA - Perkembangan iklim riset di Indonesia semakin menarik minat para praktisi, akademisi dan pemangku kepentingan lainnya. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi memberi mandat bahwa pengembangan bidang iptek dan inovasi harus terus berkembang sesuai dengan koridor masing-masing.

Proses hilirisasi manajemen penelitian perlu dikembangkan hingga proses komersialisasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang berbasis pengetahuan. Sejalan dengan itu, pengambilan kebijakan pun harus menjadikan bukti sebagai dasar pengambilan keputusan dengan visi yang kuat dari negara untuk memanfaatkan data dan temuan iptek sebagai basis pengambilan tindakan.



Untuk lebih mendukung masa depan penelitian Indonesia dan posisinya dalam ekosistem kebijakan berbasis bukti, Knowledge Sector Initiative (KSI) menyelenggarakan webinar dengan konsep Ruang Bincang dengan tema “Iklim Riset dan Produksi Pengetahuan di Masa Depan”.

Ruang Bincang 9 ini merupakan penutup dari Konferensi Knowledge-to-Policy (K2P), salah satu rangkaian kegiatan penutupan KSI untuk menampilkan produk pengetahuan dan pencapaian mitra KSI. Konferensi K2P menghadirkan 9 sesi Ruang Bincang dan 6 sesi Titik Temu dengan 86 pembicara dan penanggap.

Konferensi ini menjadi wadah pertemuan dan pertukaran diskusi untuk menekankan pentingnya integrasi pengetahuan ke kebijakan untuk menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran, serta pentingnya lembaga think tank sebagai aktor dalam proses penyusunan kebijakan yang lebih inklusif dan berbasis bukti di Indonesia.



Menutup rangkaian Konferensi K2P, Plt. Deputi Bidang Fasilitas Riset and Inovasi BRIN, Agus Haryono, menjelaskan kebijakan fasilitasi riset untuk riset-riset bertema kebijakan (policy research) serta proses kelaikan etik dan fasilitas pendanaan untuk riset-riset tersebut.

“Sebagai funding agency, deputi kami memberikan pendanaan untuk kegiatan riset dan inovasi. Ada tiga tingkatan fasilitas riset dan inovasi, dimulai dari pengembangan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM), skema kompetisi, dan skema yang mendekati ke implementasi atau komersialisasi. Semuanya kita dorong untuk banyak berkolaborasi dengan banyak pihak,” kata Agus dalam keterangan pers, Jumat (25/3/2022).

Ia menjelaskan, saat ini ada delapan jenis skema fasilitasi riset dan akan terus bertambah. Sementara itu, BRIN telah mengembangkan regulasi turunan, meskipun masih berbentuk peraturan BRIN, terkait klirens etik yang didalamnya termasuk mengenai izin peneliti asing.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More