Mahasiswa Unpam Gelar PKM di SMK Terkait Masalah Hukum dan Etika Media Sosial
Minggu, 10 April 2022 - 13:56 WIB
Berdasarkan ketentuan Pasal 74 KUHP, delik aduan hanya bisa diadukan kepada penyidik dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak peristiwa tersebut terjadi. Artinya, jika seseorang merasa dicemarkan anam baiknya harus mengadukan ke polisi dalam jangka waktu enema bulan tersebut. Sebab setelah lewat dari enam bulan maka pengaduan tidak dapat lagi bisa dilakukan penyidikan.
(mpw)
Lihat Juga :
tulis komentar anda