Wajib Tahu, Ini Persyaratan Umum Beasiswa Pendidikan Indonesia 2022 dan Tahapan Seleksinya
Sabtu, 16 April 2022 - 12:52 WIB
n. Untuk beasiswa S1/D4, S2 dan S3 tujuan dalam dan luar negeri wajib menyertakan dokumen masing-masing sebagaimana berikut:
1. Surat Izin Pimpinan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pimpinan Perguruan Tinggi asal minimal dekan/ kepala Biro (untuk Dosen Perguruan Tinggi negeri)
- Pimpinan perguruan tinggi tempat bekerja yang berwenang di bidang SDM (untuk tenaga kependidikan perguruan tinggi negeri)
- Pejabat eselon I/II (untuk tenaga kependidikan di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi)
- Kepala LLDikti wilayah terkait (untuk dosen Perguruan Tinggi Swasta)
- Kepala Dinas Pendidikan dan/pimpinan yang membidangi SDM (untuk PNS yang bukan dari PT)
- Ketua Yayasan di mana ia bertugas/akan bertugas (untuk pegawai/calon pegawai Swasta)
Kecuali beasiswa S1/D4 untuk persyaratan surat izin pimpinan, diganti dengan dokumen lain sebagaimana tercantum dalam persyaratan khusus.
2. Surat Keterangan Sehat Jasmani yang masa berlakunya paling lama 6 bulan, dan dikeluarkan oleh dokter dari rumah sakit/puskesmas/klinik
1. Surat Izin Pimpinan, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pimpinan Perguruan Tinggi asal minimal dekan/ kepala Biro (untuk Dosen Perguruan Tinggi negeri)
- Pimpinan perguruan tinggi tempat bekerja yang berwenang di bidang SDM (untuk tenaga kependidikan perguruan tinggi negeri)
- Pejabat eselon I/II (untuk tenaga kependidikan di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi)
- Kepala LLDikti wilayah terkait (untuk dosen Perguruan Tinggi Swasta)
- Kepala Dinas Pendidikan dan/pimpinan yang membidangi SDM (untuk PNS yang bukan dari PT)
- Ketua Yayasan di mana ia bertugas/akan bertugas (untuk pegawai/calon pegawai Swasta)
Kecuali beasiswa S1/D4 untuk persyaratan surat izin pimpinan, diganti dengan dokumen lain sebagaimana tercantum dalam persyaratan khusus.
2. Surat Keterangan Sehat Jasmani yang masa berlakunya paling lama 6 bulan, dan dikeluarkan oleh dokter dari rumah sakit/puskesmas/klinik
Lihat Juga :
tulis komentar anda