Wajib Tahu, Ini Persyaratan Umum Beasiswa Pendidikan Indonesia 2022 dan Tahapan Seleksinya

Sabtu, 16 April 2022 - 12:52 WIB
1. Surat Izin Pimpinan, dengan ketentuan sebagai berikut:

- Pimpinan Perguruan Tinggi asal minimal dekan/ kepala Biro (untuk Dosen Perguruan Tinggi negeri)

- Pimpinan perguruan tinggi tempat bekerja yang berwenang di bidang SDM (untuk tenaga kependidikan perguruan tinggi negeri)

- Pejabat eselon I/II (untuk tenaga kependidikan di Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi)

- Kepala LLDikti wilayah terkait (untuk dosen Perguruan Tinggi Swasta)

- Kepala Dinas Pendidikan dan/pimpinan yang membidangi SDM (untuk PNS yang bukan dari PT)

- Ketua Yayasan di mana ia bertugas/akan bertugas (untuk pegawai/calon pegawai Swasta)

Kecuali beasiswa S1/D4 untuk persyaratan surat izin pimpinan, diganti dengan dokumen lain sebagaimana tercantum dalam persyaratan khusus.

2. Surat Keterangan Sehat Jasmani yang masa berlakunya paling lama 6 bulan, dan dikeluarkan oleh dokter dari rumah sakit/puskesmas/klinik

3. Surat Pernyataan Komitmen sebagai penerima beasiswa sesuai dengan format dalam lampiran dan ditandatangani di atas materai Rp10.000,00;
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More