Orang Tua Protes, Sistem Daring PPDB Perlu Dibenahi
Sabtu, 20 Juni 2020 - 08:03 WIB
“Kita berharap dari Kominfo, apakah memberikan kuota gratis untuk dan memastikan tahun ini daerah bisa dapat akses internet. Ini yang belum kita dengar dari Kominfo padahal penting untuk efektivitas,” ujarnya.
Politisi Partai Golkar itu meminta pemerintah membenahi dan melakukan beberapa kebijakan. Pertama, mempercepat pembangunan infrastruktur di bidang komunikasi. Kedua, peningkatan kapasitas guru secara digitak. Ketiga, sekolah harus lebih intensif berkomunikasi dengan orang tua. Di tengah pandemi Covid-19 bukan perkara mudah menyelesaikan semua masalah itu. Apalagi anggaran Kemendikbud dipotong sebesar Rp5 triliun untuk penanganan Covid-19. (Baca juga: Catat! Ini 3 Modus Siswa Titipan PPDB Online)
Relaksasi Uang Kuliah Tunggal
Dibagian lain, Kemendikbud melakukan relaksasi pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa di perguruan tinggi negeri (PTN) yang terdampak corona.
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim mengatakan, melalui Permendikbud No 25/2020 Kemendikbud membuat keringanan UKT yang berlaku di PTN. Dia menjelaskan, dengan sudah adanya regulasi yang eksplisit maka kebijakan ini dapat langsung dilakukan universitas untuk menyesuaikan UKT bagi keluarga yang mengalami kendala finansial akibat pandemik. (Baca juga: PPP Ingatkan Sekolah Hindari KKN Saat Terima Siswa Baru)
"Kami mendapat berbagai macam tangggapan dan input dari grup mahasiswa dan dosen meminta arahan untuk meringankan beban UKT mereka. Dan ini adalah jawaban bagi mahasiswa tersebut," katanya.
Mendikbud menjelaskan, relaksasi UKT yang diberikan bagi mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau sedang tidak mengambil kredit (SKS) sama sekali. Ini artinya jika mahasiswa itu hanya menunggu kelulusan, maka mahasiswa tidak wajib membayar UKT dalam kondisi pandemi seperti ini.
Rektor Universitas Gajah Mada (UGM) Panut Mulyono mengatakan, pihaknya telah lebih dulu mengeluarkan keputusan rektor tentang keringanan UKT bagi mahasiswa S1, S2 dan S3. Keringanan itu juga berlaku bagi program diploma baik D3 dan juga D4. Dia menjelaskan, keringanan yang dimaksud bukan berarti tidak membayar tetapi adanya pengurangan, penundaan ataupun mengangsur bagi mahasiswa yang terdampak pandemi ini. (Lihat videonya: Terpisah dari Rombongan, Seorang Pesepeda Dibegal di Jakarta Selatan)
“Keringanan UKT ini mulai berlaku pada 4 Juni lalu. Dengan adanya penurunan UKT itu diperkirakan pemasukan UGM pada tahun ini turun sekitar 40%,” tandasnya. (Abdul Rochim/Neneng Zubaidah)
Lihat Juga: Prabowo Ajukan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas, Pengamat: Bukti Serius Lawan Korupsi
Politisi Partai Golkar itu meminta pemerintah membenahi dan melakukan beberapa kebijakan. Pertama, mempercepat pembangunan infrastruktur di bidang komunikasi. Kedua, peningkatan kapasitas guru secara digitak. Ketiga, sekolah harus lebih intensif berkomunikasi dengan orang tua. Di tengah pandemi Covid-19 bukan perkara mudah menyelesaikan semua masalah itu. Apalagi anggaran Kemendikbud dipotong sebesar Rp5 triliun untuk penanganan Covid-19. (Baca juga: Catat! Ini 3 Modus Siswa Titipan PPDB Online)
Relaksasi Uang Kuliah Tunggal
Dibagian lain, Kemendikbud melakukan relaksasi pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa di perguruan tinggi negeri (PTN) yang terdampak corona.
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim mengatakan, melalui Permendikbud No 25/2020 Kemendikbud membuat keringanan UKT yang berlaku di PTN. Dia menjelaskan, dengan sudah adanya regulasi yang eksplisit maka kebijakan ini dapat langsung dilakukan universitas untuk menyesuaikan UKT bagi keluarga yang mengalami kendala finansial akibat pandemik. (Baca juga: PPP Ingatkan Sekolah Hindari KKN Saat Terima Siswa Baru)
"Kami mendapat berbagai macam tangggapan dan input dari grup mahasiswa dan dosen meminta arahan untuk meringankan beban UKT mereka. Dan ini adalah jawaban bagi mahasiswa tersebut," katanya.
Mendikbud menjelaskan, relaksasi UKT yang diberikan bagi mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau sedang tidak mengambil kredit (SKS) sama sekali. Ini artinya jika mahasiswa itu hanya menunggu kelulusan, maka mahasiswa tidak wajib membayar UKT dalam kondisi pandemi seperti ini.
Rektor Universitas Gajah Mada (UGM) Panut Mulyono mengatakan, pihaknya telah lebih dulu mengeluarkan keputusan rektor tentang keringanan UKT bagi mahasiswa S1, S2 dan S3. Keringanan itu juga berlaku bagi program diploma baik D3 dan juga D4. Dia menjelaskan, keringanan yang dimaksud bukan berarti tidak membayar tetapi adanya pengurangan, penundaan ataupun mengangsur bagi mahasiswa yang terdampak pandemi ini. (Lihat videonya: Terpisah dari Rombongan, Seorang Pesepeda Dibegal di Jakarta Selatan)
“Keringanan UKT ini mulai berlaku pada 4 Juni lalu. Dengan adanya penurunan UKT itu diperkirakan pemasukan UGM pada tahun ini turun sekitar 40%,” tandasnya. (Abdul Rochim/Neneng Zubaidah)
Lihat Juga: Prabowo Ajukan RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas, Pengamat: Bukti Serius Lawan Korupsi
(ysw)
tulis komentar anda