Orang Tua Protes, Sistem Daring PPDB Perlu Dibenahi

Sabtu, 20 Juni 2020 - 08:03 WIB
loading...
Orang Tua Protes, Sistem...
Seorang guru yang mengenakan pelindung wajah dan masker membantu siswa dan wali murid melakukan pendaftaran PenerimaanPeserta Didik Baru (PPDB) secara daring di SMPN 2 Tegal, Jawa Tengah, Rabu (17/6). Mesipun pihak sekolah membuka pendaftaran PPDB secara
A A A
JAKARTA - Proses daring penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020 menuai protes dari para orang tua siswa. Misalnya opsi pilihan sekolah dalam situs PPDB tak bisa diakses. Begitu juga update data Kartu Keluarga (KK) serta akreditasi sekolah asal tidak dapat dilakukan.

Apalagi di tengah pandemi saat ini, semua kegiatan saat ini bergeser dari tatap muka ke layar ponsel pintar dan komputer. Ketua MPR Bambang Soesatyo mendesak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) segera merespons keluhan tersebut.

“Kesigapan jajaran Kemendikbud dan semua dinas di daerah sangat diperlukan untuk mencegah keresahan dan kepanikan para orang tua maupun anak didik. Sebab, keresahan mendorong orang tua atau anak didik mendatangi dan berkerumun di titik-titik proses PPDB. Ketika terjadi kerumunan, ada potensi melanggar protokol kesehatan,’’ ujar Bamsoet di Jakarta, kemarin.

Mantan Ketua DPR ini menuturkan, hingga kemarin, masalah masih bermunculan di sejumlah daerah. Di Semarang misalnya, proses daring PPDB tingkat SMA menuai protes karena opsi pilihan sekolah dalam situs PPDB tak bisa diakses. Kendala tersebut mendorong orang tua siswa mendatangi sekolah serta Dinas Disdikbud Provinsi Jateng. Sementara di Bekasi, calon peserta didik mengeluh karena nomor induk kependudukan (NIK) tidak dapat diverifikasi oleh situs PPDB. (Baca: Server PPDB Online se-Jawa Tengah Bermasalah, Sekolah Bantu Terima Pendaftaran Manual)

Tak hanya itu, di beberapa kota lainnya, kendala lambatnya server PPDB mendorong banyak pendaftar mendatangi langsung kantor Dinas Pendidikan. Bahkan, sejak 27 Mei 2020, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah menerima 15 pengaduan terkait proses PPDB di tengah pandemi Covid-19. Sebagian besar pengaduan berkait kendala teknis.

"Puluhan masalah yang muncul dalam proses daring PPDB sudah dikeluhkan masyarakat. Pada situasi seperti itu, ditemukan fakta pelanggaran protokol kesehatan, antara lain tidak memakai masker dan tidak menjaga jarak," tegas Bamsoet.

Dia berharap proses daring PPDB tidak memperlebar masalah berupa ancaman penularan Covid-19. Karena itu, gangguan pada sistem online tidak hanya harus diperbaiki. Tetapi juga dikawal dari waktu ke waktu, sehingga akses para orang tua dan anak didik tidak terhambat.

“Upayakan agar gangguan akses online bisa diminimalisir. Sehingga, orang tua atau anak didik bisa mengikuti proses PPDB dari rumah saja, sejalan dengan protokol kesehatan. Sistem online harus dikawal sedemikian rupa agar setiap gangguan yang muncul segera ditangani, tanpa harus berlama-lama menunggu," pungkas Bamsoet.

Wakil Ketua Komisi X Hetifah Sjaifudian mendesak pemerintah serius membenahi permasalahan ini. Jaringan internet dibutuhkan untuk PJJ dan PPDB daring. Yang terakhir, dengan situasi pandemi seperti saat ini menjadi sangat penting karena menghindarkan orang tua, calon siswa, dan pihak sekolah untuk saling berdekatan.

“Kita berharap dari Kominfo, apakah memberikan kuota gratis untuk dan memastikan tahun ini daerah bisa dapat akses internet. Ini yang belum kita dengar dari Kominfo padahal penting untuk efektivitas,” ujarnya.

Politisi Partai Golkar itu meminta pemerintah membenahi dan melakukan beberapa kebijakan. Pertama, mempercepat pembangunan infrastruktur di bidang komunikasi. Kedua, peningkatan kapasitas guru secara digitak. Ketiga, sekolah harus lebih intensif berkomunikasi dengan orang tua. Di tengah pandemi Covid-19 bukan perkara mudah menyelesaikan semua masalah itu. Apalagi anggaran Kemendikbud dipotong sebesar Rp5 triliun untuk penanganan Covid-19. (Baca juga: Catat! Ini 3 Modus Siswa Titipan PPDB Online)

Relaksasi Uang Kuliah Tunggal

Dibagian lain, Kemendikbud melakukan relaksasi pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa di perguruan tinggi negeri (PTN) yang terdampak corona.

Mendikbud Nadiem Anwar Makarim mengatakan, melalui Permendikbud No 25/2020 Kemendikbud membuat keringanan UKT yang berlaku di PTN. Dia menjelaskan, dengan sudah adanya regulasi yang eksplisit maka kebijakan ini dapat langsung dilakukan universitas untuk menyesuaikan UKT bagi keluarga yang mengalami kendala finansial akibat pandemik. (Baca juga: PPP Ingatkan Sekolah Hindari KKN Saat Terima Siswa Baru)

"Kami mendapat berbagai macam tangggapan dan input dari grup mahasiswa dan dosen meminta arahan untuk meringankan beban UKT mereka. Dan ini adalah jawaban bagi mahasiswa tersebut," katanya.

Mendikbud menjelaskan, relaksasi UKT yang diberikan bagi mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau sedang tidak mengambil kredit (SKS) sama sekali. Ini artinya jika mahasiswa itu hanya menunggu kelulusan, maka mahasiswa tidak wajib membayar UKT dalam kondisi pandemi seperti ini.

Rektor Universitas Gajah Mada (UGM) Panut Mulyono mengatakan, pihaknya telah lebih dulu mengeluarkan keputusan rektor tentang keringanan UKT bagi mahasiswa S1, S2 dan S3. Keringanan itu juga berlaku bagi program diploma baik D3 dan juga D4. Dia menjelaskan, keringanan yang dimaksud bukan berarti tidak membayar tetapi adanya pengurangan, penundaan ataupun mengangsur bagi mahasiswa yang terdampak pandemi ini. (Lihat videonya: Terpisah dari Rombongan, Seorang Pesepeda Dibegal di Jakarta Selatan)

“Keringanan UKT ini mulai berlaku pada 4 Juni lalu. Dengan adanya penurunan UKT itu diperkirakan pemasukan UGM pada tahun ini turun sekitar 40%,” tandasnya. (Abdul Rochim/Neneng Zubaidah)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Efisien dan Tepat Sasaran:...
Efisien dan Tepat Sasaran: Mekanisme Tunjangan Langsung ke Rekening, Banjir Pujian Para Guru
4 Jalur Penerimaan Murid...
4 Jalur Penerimaan Murid Baru di SPMB 2025, Ada Kuota Baru untuk Pengurus OSIS!
PPDB Resmi Diganti Jadi...
PPDB Resmi Diganti Jadi SPMB, Mendikdasmen: Bukan Sekedar Nama Baru
Mendikdasmen Abdul Muti...
Mendikdasmen Abdul Mu'ti Beri Sinyal Sistem Baru PPDB Diumumkan Pekan Ini
Mendikdasmen: PPDB Zonasi...
Mendikdasmen: PPDB Zonasi akan Dihapus, Diganti Nama Baru
Konsep Baru PPDB Diserahkan...
Konsep Baru PPDB Diserahkan Mendikdasmen ke Presiden Prabowo, Sistem Zonasi Dihapus?
Mendikdasmen Menghadap...
Mendikdasmen Menghadap Prabowo Minta Persetujuan Soal Evaluasi PPDB
Link Pengumuman Hasil...
Link Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS Kemendikbud dan Kemenag 2024
PPDB Zonasi Sebaiknya...
PPDB Zonasi Sebaiknya Dihapus atau Tidak, Ini Kata Pakar Unair
Rekomendasi
Sinopsis The Red Envelope,...
Sinopsis The Red Envelope, Film Thailand yang Tidak Lulus Sensor di Indonesia
Kata Lanny/Fadia usai...
Kata Lanny/Fadia usai Bawa Indonesia Lolos ke Perempat Final Piala Sudirman 2025
May Day Bareng Ribuan...
May Day Bareng Ribuan Buruh di Monas: Prabowo dan Harapan Baru untuk Pekerja
Menteri PPPA Sebut Womens...
Menteri PPPA Sebut Women's Inspiration Awards 2025 Perayaan atas Kekuatan, Kecerdasan, dan Ketangguhan Perempuan Indonesia
5 Drama Korea Paling...
5 Drama Korea Paling Dinanti Mei 2025, dari Romantis hingga Thriller Wajib Masuk Watchlist!
Survei Rumah Politik,...
Survei Rumah Politik, Mayoritas Publik Puas dengan Kinerja Gibran
Berita Terkini
UTBK 2025 Diwarnai Kecurangan,...
UTBK 2025 Diwarnai Kecurangan, Panitia Temukan 10 Joki Lintas Provinsi
5 jam yang lalu
Joki hingga Kamera di...
Joki hingga Kamera di Ciput Jilbab Jadi Modus Operandi Kecurangan UTBK 2025
8 jam yang lalu
Panitia SNPMB: Mayoritas...
Panitia SNPMB: Mayoritas Pelaku Kecurangan UTBK 2025 Peserta dari Fakultas Kedokteran
8 jam yang lalu
Soal UTBK Disimpan Offline,...
Soal UTBK Disimpan Offline, Panitia SNPMB Pastikan Kebocoran Tidak Terjadi
10 jam yang lalu
MNC University Jalani...
MNC University Jalani Proses Asesmen Lapangan oleh Asesor BAN-PT
11 jam yang lalu
Dukung Pendirian USG,...
Dukung Pendirian USG, Mendiktisaintek: Wujudkan Mimpi Prabowo Jadikan Indonesia Maju
11 jam yang lalu
Infografis
Tarif Trump Bikin Harta...
Tarif Trump Bikin Harta Orang Terkaya Dunia Susut Rp3.400 Triliun
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved