Orang Tua Protes, Sistem Daring PPDB Perlu Dibenahi

Sabtu, 20 Juni 2020 - 08:03 WIB
Mendikbud Nadiem Anwar Makarim mengatakan, melalui Permendikbud No 25/2020 Kemendikbud membuat keringanan UKT yang berlaku di PTN. Dia menjelaskan, dengan sudah adanya regulasi yang eksplisit maka kebijakan ini dapat langsung dilakukan universitas untuk menyesuaikan UKT bagi keluarga yang mengalami kendala finansial akibat pandemik. (Baca juga: PPP Ingatkan Sekolah Hindari KKN Saat Terima Siswa Baru)

"Kami mendapat berbagai macam tangggapan dan input dari grup mahasiswa dan dosen meminta arahan untuk meringankan beban UKT mereka. Dan ini adalah jawaban bagi mahasiswa tersebut," katanya.

Mendikbud menjelaskan, relaksasi UKT yang diberikan bagi mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau sedang tidak mengambil kredit (SKS) sama sekali. Ini artinya jika mahasiswa itu hanya menunggu kelulusan, maka mahasiswa tidak wajib membayar UKT dalam kondisi pandemi seperti ini.

Rektor Universitas Gajah Mada (UGM) Panut Mulyono mengatakan, pihaknya telah lebih dulu mengeluarkan keputusan rektor tentang keringanan UKT bagi mahasiswa S1, S2 dan S3. Keringanan itu juga berlaku bagi program diploma baik D3 dan juga D4. Dia menjelaskan, keringanan yang dimaksud bukan berarti tidak membayar tetapi adanya pengurangan, penundaan ataupun mengangsur bagi mahasiswa yang terdampak pandemi ini. (Lihat videonya: Terpisah dari Rombongan, Seorang Pesepeda Dibegal di Jakarta Selatan)

“Keringanan UKT ini mulai berlaku pada 4 Juni lalu. Dengan adanya penurunan UKT itu diperkirakan pemasukan UGM pada tahun ini turun sekitar 40%,” tandasnya. (Abdul Rochim/Neneng Zubaidah)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!