SKB 4 Menteri Terbaru, Ini Aturan Mengenai Jam Belajar Saat PTM

Kamis, 12 Mei 2022 - 09:00 WIB
Pemerintah kembali mengeluarkan SKB 4 Menteri terbaru tentang PTM. Foto/Dok/SINDOnews.
JAKARTA - SKB 4 Menteri terbaru tentang Pembelajaran Tatap Muka ( PTM ) diterbitkan oleh Mendikbudristek, Menag, Menkes, dan Mendagri. Terdapat sejumlah ketentuan yang mengatur kegiatan belajar mengajar di sekolah di masa pandemi Covid-19 termasuk durasi jam pembelajaran.

Pada penyesuaian keenam, penyelenggaraan PTM dilaksanakan berdasarkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan pemerintah pusat dan capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK), serta warga masyarakat lansia.



"Penetapan level PPKM masih diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri yang disesuaikan berkala," jelas Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Sesjen Kemendikbudristek) Suharti, melalui siaran pers, dikutip Kamis (12/5/2022).

Baca: SKB 4 Menteri Terbaru, Ini Syarat Sekolah Bisa Kembali Gelar Ekstrakurikuler
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!