Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Diskresi PTM Terbaru, Simak Isinya

Sabtu, 30 Juli 2022 - 21:03 WIB
loading...
Pemerintah Terbitkan...
Pemerintah menerbitkan surat edaran diskresi PTM terbaru di masa pandemi Covid-19. Foto/Dok/SINDOnews/Sutikno.
A A A
JAKARTA - Pemerintah kembali mengeluarkan surat edaran tentang diskresi atas pelaksanaan SKB 4 Menteri pada pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) untuk satuan pendidikan di masa pandemi Covid-19.

Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No 7/2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) itu ditandatangani Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim pada 29 Juli 2022.

Baca: SMK Ini Rancang VR Permudah Siswa Temukan Minat dan Pengalaman Kerja

Surat edaran yang telah diunggah di laman resmi Kemendikbudristek ini ditujukan kepada gubernur, bupati, dan walikota di seluruh Indonesia. Surat edaran ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan kondisi dan karakteristik penyebaran Covid-19 dan berdasarkan kesepakatan empat kementerian.

Keempat kementerian tersebut yakni Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.

"Diperlukan diskresi terhadap
pelaksanaan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor Ol IKB I 2022, Nomor 4Og Tahun 2022, Nomor
HK.OI.OSIMENKES lll4ol2O22, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang
Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19," demikian isi surat tersebut, dikutip Sabtu (30/7/2022).

Berikut ini beberapa ketentuan mengenai pembelajaran di masa pandemi Covid-19 terbaru yang termuat dalam surat edaran tersebut.

1. Penghentian sementara pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilakukan pada:

a. Rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi covid-19 apabila:
1) Terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; dan/atau
2) Hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 5 persen atau lebih; atau

b. Peserta didik terkonfirmasi Covid-19 apabila:
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SKB CPNS Kemendikbudristek...
SKB CPNS Kemendikbudristek 2024, Cek Rangkaian Tes dan Bobot Penilaiannya
3 Inisitif Pemda dan...
3 Inisitif Pemda dan Sekolah untuk Mendukung Pendidikan Literasi Finansial
Bagaimana Nasib Program...
Bagaimana Nasib Program Merdeka Belajar Usai Nadiem Tak Jadi Mendikbudristek?
Politikus PKS Respons...
Politikus PKS Respons Positif Kemendikbudristek yang Bakal Dipecah Jadi 3
Nadiem Makarim Pamit,...
Nadiem Makarim Pamit, Sampaikan Pesan Khusus ke 3 Menteri Penggantinya
Kemendikbudristek Raih...
Kemendikbudristek Raih Tiga Penghargaan dalam iNews Award 2024
Mahasiswa dan Dosen...
Mahasiswa dan Dosen Merapat! Ini 35 Aplikasi AI Generatif yang Direkomendasikan Kemendikbudristek
Isu Kemendikbudristek...
Isu Kemendikbudristek Bakal Dipecah 3, Pengamat Pendidikan Bilang Begini
Wujudkan Lingkungan...
Wujudkan Lingkungan Satuan Pendidikan yang Aman, Nyaman, dan Inklusif Melalui PPKSP
Rekomendasi
Kompolnas Dengar Eks...
Kompolnas Dengar Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Segera Ditetapkan sebagai Tersangka
Jaga Iklim Investasi,...
Jaga Iklim Investasi, Pemerintah Harus Berikan Kepastian Hukum Industri Sawit
Menteri ATR/BPN Serahkan...
Menteri ATR/BPN Serahkan 42 Sertifikat HPL Seluas 32.000 Hektare kepada KSAD
3 Foto Bahagia Bobon...
3 Foto Bahagia Bobon Santoso dan Cheryl Ruan, Saling Unfollow usai Suami Mualaf
Pabrik MinyaKita Tak...
Pabrik MinyaKita Tak Sesuai Takaran Resmi Ditutup, Ini Pemiliknya
Ramadan Hemat: Bukber...
Ramadan Hemat: Bukber di Hotel Mulai Rp80 Ribuan & Diskon 15%
Berita Terkini
MNC University dan Kanwil...
MNC University dan Kanwil DJP Jakarta Barat Perkuat Sinergi dalam Edukasi Pajak dan Pengembangan Tax Center
34 menit yang lalu
Prabowo: Pendidikan...
Prabowo: Pendidikan yang Bagus Perlu Uang, Bukan dengan Omon-omon
47 menit yang lalu
Tunjangan Guru Langsung...
Tunjangan Guru Langsung Transfer ke Rekening, Prabowo: Kita Bikin Cepat, Singkat
1 jam yang lalu
Revisi UU Sisdiknas,...
Revisi UU Sisdiknas, Wakil Ketua Komisi X: Pemerintah Pusat Akan Ambil Alih Tata Kelola Guru
2 jam yang lalu
Seleksi Mandiri Unpad...
Seleksi Mandiri Unpad untuk Hafiz Quran 2025 Dibuka, Tanpa Tes
3 jam yang lalu
Cara Mudah Buat SKCK...
Cara Mudah Buat SKCK Online untuk Rekrutmen Bersama BUMN 2025
4 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Terbaru Libur...
Jadwal Terbaru Libur Sekolah Jelang Lebaran 2025
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved