Pemerintah Terbitkan Surat Edaran Diskresi PTM Terbaru, Simak Isinya
loading...
A
A
A
1) Bukan merupakan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; dan.atau
2) Hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 di bawah 5 %; dan
c. Peserta didik yang mengalami gelaja Covid-19 (suspek).
2. Lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka sebagaimana dimaksud pada:
Baca juga: Implementasi Kurikulum Merdeka Dinilai akan Tingkatkan Skor PISA Indonesia
a. angka 1 huruf a paling sedikit 7 (tujuh) hari; dan
b. angka 1 huruf b dan huruf c paling sedikit 5 (lima) hari.
3. Proses pembelajaran pada rombongan belajar dan/atau peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh.
4. Pemerintah daerah harus melakukan penelusuran kontak erat dan tes Covid-19 di satuan pendidikan yang ditemukan kasus konfirmasi maupun suspek sebagaimana dimaksud pada angka 1
5. Penetapan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan/atau hasil surveilans epidemioiogis sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a dan huruf b berdasarkan informasi dari:
a. Satuan tugas penanganan covid-19 setempat; dan/atau
b. Dinas kesehatan setempat
6. Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan pembelajaran tatap muka, terutama dalam hal:
2) Hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 di bawah 5 %; dan
c. Peserta didik yang mengalami gelaja Covid-19 (suspek).
2. Lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka sebagaimana dimaksud pada:
Baca juga: Implementasi Kurikulum Merdeka Dinilai akan Tingkatkan Skor PISA Indonesia
a. angka 1 huruf a paling sedikit 7 (tujuh) hari; dan
b. angka 1 huruf b dan huruf c paling sedikit 5 (lima) hari.
3. Proses pembelajaran pada rombongan belajar dan/atau peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh.
4. Pemerintah daerah harus melakukan penelusuran kontak erat dan tes Covid-19 di satuan pendidikan yang ditemukan kasus konfirmasi maupun suspek sebagaimana dimaksud pada angka 1
5. Penetapan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan/atau hasil surveilans epidemioiogis sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a dan huruf b berdasarkan informasi dari:
a. Satuan tugas penanganan covid-19 setempat; dan/atau
b. Dinas kesehatan setempat
6. Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan pembelajaran tatap muka, terutama dalam hal: