Sejarah Perubahan Nama Tes Masuk PTN Mulai SKALU hingga SBMPTN
Kamis, 26 Mei 2022 - 13:21 WIB
UMPTN tidak lagi diadakan menyusul dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Mendiknas (waktu itu belum berganti nama menjadi Kemendikbud) Nomor 173/U/2001 tanggal 1 November 2001, yang mencabut ketentuan yang mengatur tentang UMPTN. Lewat SK ini, Kemendiknas memberikan kewenangan kepada setiap PTN untuk menyelenggarakan sistem penerimaannya sendiri-sendiri.
SPMB (2002)
Pasca ditutupnya UMPTN, pada tahun 2002 paguyuban 45 rektor PTN yang ada di Indonesia bersepakat untuk mengadakan seleksi serempak. Untuk melaksanakannya, mereka membuat sistem seleksi bernama Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) dengan menggunakan mekanisme pelaksanaan yang sama dengan yang dimiliki UMPTN. Bedanya, seleksi masuk tidak lagi diselenggarakan oleh pemerintah melainkan oleh badan independen bernama SPMB.
SNMPTN (2008)
Nama seleksi nasional kembali mengalami perubahan pada tahun 2008 dari SPMB menjadi Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Perubahan ini salah satunya disebabkan adanya polemik dalam pelaksanaan SPMB yang disusul dengan keluarnya 41 universitas dari SPMB.
Perjalanan SNMPTN terus mengalami perkembangan dan salah satunya adalah pada 2010 ketika diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2010 tentang Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan Pemerintah.
Lewat permen itulah ditetapkan kuota penerimaan mahasiswa baru untuk setiap PTN dengan pembagian sebanyak 60% untuk mahasiswa dari jalur seleksi nasional dan 40% dari jalur mandiri.
SNMPTN (2011)
Tidak ada perubahan nama pada tahun 2011 tetapi ada perubahan format yang membuat SNMPTN 2011 berbeda dengan SNMPTN tahun sebelumnya. Di edisi kali ini, SNMPTN dibagi menjadi dua yaitu SNMPTN jalur tertulis dan SNMPTN jalur undangan. Bagi peserta yang tidak lolos SNMPTN undangan, mereka bisa mendaftarkan diri untuk mengikuti SNMPTN jalur ujian tertulis.
SNMPTN dan SBMPTN (2013)
SPMB (2002)
Pasca ditutupnya UMPTN, pada tahun 2002 paguyuban 45 rektor PTN yang ada di Indonesia bersepakat untuk mengadakan seleksi serempak. Untuk melaksanakannya, mereka membuat sistem seleksi bernama Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) dengan menggunakan mekanisme pelaksanaan yang sama dengan yang dimiliki UMPTN. Bedanya, seleksi masuk tidak lagi diselenggarakan oleh pemerintah melainkan oleh badan independen bernama SPMB.
SNMPTN (2008)
Nama seleksi nasional kembali mengalami perubahan pada tahun 2008 dari SPMB menjadi Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Perubahan ini salah satunya disebabkan adanya polemik dalam pelaksanaan SPMB yang disusul dengan keluarnya 41 universitas dari SPMB.
Perjalanan SNMPTN terus mengalami perkembangan dan salah satunya adalah pada 2010 ketika diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 34 Tahun 2010 tentang Pola Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi yang Diselenggarakan Pemerintah.
Lewat permen itulah ditetapkan kuota penerimaan mahasiswa baru untuk setiap PTN dengan pembagian sebanyak 60% untuk mahasiswa dari jalur seleksi nasional dan 40% dari jalur mandiri.
SNMPTN (2011)
Tidak ada perubahan nama pada tahun 2011 tetapi ada perubahan format yang membuat SNMPTN 2011 berbeda dengan SNMPTN tahun sebelumnya. Di edisi kali ini, SNMPTN dibagi menjadi dua yaitu SNMPTN jalur tertulis dan SNMPTN jalur undangan. Bagi peserta yang tidak lolos SNMPTN undangan, mereka bisa mendaftarkan diri untuk mengikuti SNMPTN jalur ujian tertulis.
SNMPTN dan SBMPTN (2013)
Lihat Juga :
tulis komentar anda