Siapkan Kurikulum Masa Pandemi, Kemendikbud Buat Modul Belajar Mandiri
Selasa, 23 Juni 2020 - 08:15 WIB
Sebelumnya beredar informasi di media sosial terkait materi diskusi mengenai penyederhanaan kurikulum di kalangan Kemendikbud. Berdasarkan informasi yang juga beredar di beberapa grup percakapan daring tersebut, tampak sebuah paparan usulan peleburan mata pelajaran agama kelas 1-3 sekolah dasar (SD).
Huda menegaskan, materi pendidikan agama saat ini sangat diperlukan untuk ditanamkan bagi para peserta didik. Materi pendidikan agama yang dimaksud adalah materi pendidikan yang mengajarkan nilai-nilai toleransi, inklusivitas, dan sikap moderat dalam kehidupan. "Materi-materi tersebut sangat diperlukan di tengah maraknya cara pandang keagamaan kaku dan keras yang muncul di sebagian kalangan masyarakat akhir-akhir ini," tuturnya. (Baca juga: Kemendikbud Kaji Kurikulum Darurat di Masa Pandemi)
Pun demikian dengan materi PPKn. Menurut Huda, itu tidak boleh dihilangkan atau digabung dengan materi lain. PPKn merupakan perwujudan dari akar pendidikan yang mendasarkan pada kebudayaan nasional. Apalagi, PPKn diperlukan peserta didik untuk merawat nilai-nilai Pancasila dan nilai-nilai cinta Tanah Air.
"Kebudayaan nasional merupakan endapan kegiatan dan karya manusia Indonesia. Pancasila merupakan salah satu perwujudan dari kebudayaan nasional yang menjadi konsensus kita sebagai sebuah bangsa. Nilai-nilai tersebut tetap butuh kita sampaikan pada anak didik kita," kata politikus PKB ini.
Senada dengan Huda, anggota Komisi X DPR Prof Zainuddin Maliki mengungkapkan bahwa ide wacana tersebut dianggapnya tidak kontekstual dan ahistoris. "Artinya pemikiran seperti itu tidak memiliki akar budaya, akar kehidupan bangsa Indonesia yang religius," ucapnya. (Neneng Zubaidah/Abdul Rochim)
Huda menegaskan, materi pendidikan agama saat ini sangat diperlukan untuk ditanamkan bagi para peserta didik. Materi pendidikan agama yang dimaksud adalah materi pendidikan yang mengajarkan nilai-nilai toleransi, inklusivitas, dan sikap moderat dalam kehidupan. "Materi-materi tersebut sangat diperlukan di tengah maraknya cara pandang keagamaan kaku dan keras yang muncul di sebagian kalangan masyarakat akhir-akhir ini," tuturnya. (Baca juga: Kemendikbud Kaji Kurikulum Darurat di Masa Pandemi)
Pun demikian dengan materi PPKn. Menurut Huda, itu tidak boleh dihilangkan atau digabung dengan materi lain. PPKn merupakan perwujudan dari akar pendidikan yang mendasarkan pada kebudayaan nasional. Apalagi, PPKn diperlukan peserta didik untuk merawat nilai-nilai Pancasila dan nilai-nilai cinta Tanah Air.
"Kebudayaan nasional merupakan endapan kegiatan dan karya manusia Indonesia. Pancasila merupakan salah satu perwujudan dari kebudayaan nasional yang menjadi konsensus kita sebagai sebuah bangsa. Nilai-nilai tersebut tetap butuh kita sampaikan pada anak didik kita," kata politikus PKB ini.
Senada dengan Huda, anggota Komisi X DPR Prof Zainuddin Maliki mengungkapkan bahwa ide wacana tersebut dianggapnya tidak kontekstual dan ahistoris. "Artinya pemikiran seperti itu tidak memiliki akar budaya, akar kehidupan bangsa Indonesia yang religius," ucapnya. (Neneng Zubaidah/Abdul Rochim)
(ysw)
Lihat Juga :
tulis komentar anda