6 Hal yang Sering Ditanyakan di Jalur PTO dan Anak Guru PPDB DKI 2022

Selasa, 14 Juni 2022 - 11:23 WIB
- Memiliki Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh kelurahan setempat, bagi CPDB yang berasal dari Jalur Pindah Tugas Orang Tua

b. CPDB yang orang tuanya guru memiliki Surat Keterangan Penugasan dari kepala satuan pendidikan bagi anak guru.

2. Apakah anak guru mendapatkan prioritas lebih jika dibandingkan dengan anak yang orang tuanya melaksanakan perpindahan tugas?

Anak guru dan orang tuanya pindah tugas memiliki kesempatan yang sama

3. Kapan cut off Surat Tugas Perpindahan Tugas Orang Tua?

Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan paling lama 1 tahun sebelum awal tanggal pendaftaran yaitu 1 Juni 2021 sampai dengan 28 Juni 2022.

Baca juga: Lulus SMP Mau Daftar ke Mana? Ini Keunggulan SMK sebagai Rekomendasi Lanjut Studi

4. Siapa saja yang bisa mendaftar jalur anak guru?

CPDB yang orang tuanya bertugas sebagai guru di satuan pendidikan, hanya dapat memilih sekolah sesuai tempat tugas orang tuanya.

5. Apakah CPDB dari anak yang mengajar di sekolah DKI, dapat mendaftar di sekolah orang tuanya mengajar meskipun memiliki KK luar DKI?
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More