Utamakan Transparansi, Ini 4 Hal yang Harus Dilakukan PTN pada Jalur Mandiri
Kamis, 08 September 2022 - 10:53 WIB
1. PTN wajib mengumumkan jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi.
2. Masa sanggah selama 5 hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi
3. Tata cara penyanggahan hasil seleksi
4. Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal
Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi.
Pelaporan masyarakat tersebut dapat dilakukan melalui https://wbs.kemdikbud.go.id atau https://kemdikbud.lapor.go.id. Kemendikbduristek mengajak masyarakat ikut terlibat dalam proses pengawasan sehingga terlaksana seleksi secara mandiri yang transparan dan akuntabel.
2. Masa sanggah selama 5 hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi
3. Tata cara penyanggahan hasil seleksi
4. Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal
Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi.
Pelaporan masyarakat tersebut dapat dilakukan melalui https://wbs.kemdikbud.go.id atau https://kemdikbud.lapor.go.id. Kemendikbduristek mengajak masyarakat ikut terlibat dalam proses pengawasan sehingga terlaksana seleksi secara mandiri yang transparan dan akuntabel.
(nnz)
tulis komentar anda