Nadiem Pastikan 1,6 Juta Guru yang Belum Sertifikasi Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru
Kamis, 15 September 2022 - 00:44 WIB
Nadiem menegaskan para guru tersebut dijamin akan tetap menerima tunjangan profesi yang sudah diberikan hingga pensiun. Hal itu diatur dalam dalam Pasal 145 Ayat (1) RUU Sisdiknas.
“Secara eksplisit, ini sudah ada jaminannya. Ada ketentuan transisi yang menjadi pengganti dari undang-undang yang dicabut. Jadi, itu aman,” terang Mendikbudristek.
Di sisi lain, masih terdapat sekitar 1,6 juta guru yang belum sertifikasi sehingga belum menerima tunjangan profesi.
Nadiem memastikan jika RUU Sisdiknas ini diluluskan, para guru tersebut akan bisa langsung menerima tunjangan tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program PPG yang antreannya panjang.
Kedua, yang akan dicapai melalui RUU Sisdiknas, lanjut Menteri Nadiem adalah pengakuan sebagai guru bagi tenaga pendidik di PAUD, pendidikan kesetaraan, dan pesantren formal. “Saat mereka memenuhi syarat, mereka bisa juga menerima tunjangan,” ucapnya.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo mengungkapkan dalam sistem yang berlaku saat ini terdapat penggabungan antara proses sertifikasi dan pemberian tunjangan penghasilan guru.
Sertifikasi yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas, menjadi syarat bagi pemberian tunjangan yang bertujuan untuk kesejahteraan. Menurut Anindito, urutan ini terbalik.
Guru seharusnya dijamin kesejahteraannya dahulu, sebelum dituntut untuk meningkatkan kualitas. “Kalau orang bekerja, menjalankan tugas sebagai guru, ia seharusnya mendapatkan penghasilan yang layak,” kata Anindito.
“Secara eksplisit, ini sudah ada jaminannya. Ada ketentuan transisi yang menjadi pengganti dari undang-undang yang dicabut. Jadi, itu aman,” terang Mendikbudristek.
Di sisi lain, masih terdapat sekitar 1,6 juta guru yang belum sertifikasi sehingga belum menerima tunjangan profesi.
Nadiem memastikan jika RUU Sisdiknas ini diluluskan, para guru tersebut akan bisa langsung menerima tunjangan tanpa harus menunggu proses sertifikasi dan mengikuti program PPG yang antreannya panjang.
Kedua, yang akan dicapai melalui RUU Sisdiknas, lanjut Menteri Nadiem adalah pengakuan sebagai guru bagi tenaga pendidik di PAUD, pendidikan kesetaraan, dan pesantren formal. “Saat mereka memenuhi syarat, mereka bisa juga menerima tunjangan,” ucapnya.
Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo mengungkapkan dalam sistem yang berlaku saat ini terdapat penggabungan antara proses sertifikasi dan pemberian tunjangan penghasilan guru.
Sertifikasi yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas, menjadi syarat bagi pemberian tunjangan yang bertujuan untuk kesejahteraan. Menurut Anindito, urutan ini terbalik.
Guru seharusnya dijamin kesejahteraannya dahulu, sebelum dituntut untuk meningkatkan kualitas. “Kalau orang bekerja, menjalankan tugas sebagai guru, ia seharusnya mendapatkan penghasilan yang layak,” kata Anindito.
(mpw)
tulis komentar anda