Ini Perbandingan Tunjangan Guru PNS dan Non PNS
Jum'at, 16 September 2022 - 11:52 WIB
Suami/istri PNS berhak mendapatkan tunjangan sebesar 5% dari gaji pokoknya. Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977. Jika suami/istri sama-sama PNS, tunjangan akan diberikan pada pihak dengan gaji pokok tertinggi.
Baca juga: Miris, Perjuangan Guru Honorer Bergaji Rp250 Ribu per Bulan Harus Besarkan dan Biayai 3 Anak
c. Tunjangan anak
Selain suami/istri, anak juga berhak mendapatkan tunjangan dari orang tuanya yang berprofesi sebagai PNS. Jumlah anak yang akan diberikan tunjangan hanya 2 orang saja. Jadi, jika seseorang memiliki 3 anak, maka hanya 2 anak saja yang akan mendapatkan tunjangan. Besarnya tunjangan untuk anak diberikan sebesar 2% dari gaji pokok.
d. Tunjangan makan
Tunjangan makan adalah tunjangan yang diberikan pada PNS yang dialokasikan untuk biaya makan. Besarnya tunjangan makan untuk PNS guru adalah Rp37.000/hari.
e. Tunjangan profesi
Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan bagi guru-guru yang sudah sertifikasi. Besarnya tunjangan bagi guru PNS adalah sama dengan satu kali gaji pokoknya.
Perbedaan tunjangan guru PNS sertifikasi dan non sertifikasi terletak pada tunjangan profesi. Guru PNS non sertifikasi tidak akan mendapatkan tunjangan profesi karena belum memiliki sertifikat pendidik.
Baca juga: Miris, Perjuangan Guru Honorer Bergaji Rp250 Ribu per Bulan Harus Besarkan dan Biayai 3 Anak
c. Tunjangan anak
Selain suami/istri, anak juga berhak mendapatkan tunjangan dari orang tuanya yang berprofesi sebagai PNS. Jumlah anak yang akan diberikan tunjangan hanya 2 orang saja. Jadi, jika seseorang memiliki 3 anak, maka hanya 2 anak saja yang akan mendapatkan tunjangan. Besarnya tunjangan untuk anak diberikan sebesar 2% dari gaji pokok.
d. Tunjangan makan
Tunjangan makan adalah tunjangan yang diberikan pada PNS yang dialokasikan untuk biaya makan. Besarnya tunjangan makan untuk PNS guru adalah Rp37.000/hari.
e. Tunjangan profesi
Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan bagi guru-guru yang sudah sertifikasi. Besarnya tunjangan bagi guru PNS adalah sama dengan satu kali gaji pokoknya.
Perbedaan tunjangan guru PNS sertifikasi dan non sertifikasi terletak pada tunjangan profesi. Guru PNS non sertifikasi tidak akan mendapatkan tunjangan profesi karena belum memiliki sertifikat pendidik.
Lihat Juga :