Ini Perbandingan Tunjangan Guru PNS dan Non PNS
Jum'at, 16 September 2022 - 11:52 WIB
2. Tunjangan guru non PNS
Tunjangan yang diberikan pada guru non PNS memang tidak sebanyak PNS. Namun, pemerintah masih mengalokasikan dana untuk guru-guru non PNS yang sudah sertifikasi.
Berdasarkan Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, besarnya tunjangan profesi guru non PNS adalah Rp1.500.000/bulan. Jika guru non PNS tersebut sudah mendapatkan jabatan fungsional guru, maka besaran tunjangan juga berubah.
Demikian informasi mengenai perbandingan tunjangan guru PNS dan non PNS. Semoga informasi ini bermanfaat ya.
Tunjangan yang diberikan pada guru non PNS memang tidak sebanyak PNS. Namun, pemerintah masih mengalokasikan dana untuk guru-guru non PNS yang sudah sertifikasi.
Berdasarkan Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, besarnya tunjangan profesi guru non PNS adalah Rp1.500.000/bulan. Jika guru non PNS tersebut sudah mendapatkan jabatan fungsional guru, maka besaran tunjangan juga berubah.
Demikian informasi mengenai perbandingan tunjangan guru PNS dan non PNS. Semoga informasi ini bermanfaat ya.
(nnz)
Lihat Juga :