Gandeng Saber Pungli, Disdik Jabar Godok Revisi Pergub Komite Sekolah
Selasa, 27 September 2022 - 22:33 WIB
Selain itu, perubahan akan dilakukan pada Pasal 6 ayat 2. Sebelumnya, bunyi ayat tersebut yakni masa jabatan keanggotaan Komite Sekolah paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk jabatan selanjutnya.
"Dalam perubahan, masa jabatan keanggotaan Komite Sekolah paling lama tiga tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan," katanya.
Perubahan lainnya terkait larangan dalam ketentuan Pasal 12. Pada pasal tersebut bertambah satu huruf, yakni huruf j yang berbunyi dilarang memberikan anggaran berupa honorarium/insentif dan sejenisnya kepada kepala sekolah, guru, dan tenaga Kependidikan yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
Dedi melanjutkan, perubahan dalam Pasal 16 ayat 1 mengenai hasil penggalangan dana dan sumber daya pendidikan dialokasikan untuk beberapa hal. Pertama, untuk pembiayaan kekurangan anggaran yang tertuang dalam rencana kegiatan dan anggaran (RKA) sekolah.
Kedua, pembiayaan kebutuhan kegiatan mendesak dan/atau pengembangan sarana prasarana yang tidak dianggarkan dalam RKA sekolah awal tetapi dituangkan dalam RKA sekolah perubahan.
"Ketiga, pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara wajar dan harus tertuang dalam RKA sekolah," katanya.
Adapun pada Pasal 16 ayat 3, penggunaan hasil penggalangan dana dan sumber daya dipertanggungjawabkan secara transparan dan dilaporkan kepada orang tua/wali peserta didik dan para pihak yang memberikan bantuan/sumbangan.
Sementara itu, Sekretaris Disdik Jabar, Yesa Sarwedi Hamiseno mengatakan, Pergub Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah memang telah disahkan. Namun, terjadi persepsi yang berbeda di lapangan, termasuk dari orang tua calon peserta didik baru.
"Juga ada beberapa pasal yang kelewat dan redaksi yang salah. Makanya kita undang Ombudsman, dari Saber Pungli, dari Inspektorat, dan dari Biro Hukum sepakat untuk membahas rencana revisi itu," jelasnya.
Yesa menambahkan, lewat sinergi dengan sejumlah stakeholder tersebut diharapkan revisi Pergub Nomor 44 Tahun 2022 dapat melindungi SMA, SMK, SLB negeri di Jabar dengan lebih optimal.
"Dalam perubahan, masa jabatan keanggotaan Komite Sekolah paling lama tiga tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan," katanya.
Perubahan lainnya terkait larangan dalam ketentuan Pasal 12. Pada pasal tersebut bertambah satu huruf, yakni huruf j yang berbunyi dilarang memberikan anggaran berupa honorarium/insentif dan sejenisnya kepada kepala sekolah, guru, dan tenaga Kependidikan yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS).
Dedi melanjutkan, perubahan dalam Pasal 16 ayat 1 mengenai hasil penggalangan dana dan sumber daya pendidikan dialokasikan untuk beberapa hal. Pertama, untuk pembiayaan kekurangan anggaran yang tertuang dalam rencana kegiatan dan anggaran (RKA) sekolah.
Kedua, pembiayaan kebutuhan kegiatan mendesak dan/atau pengembangan sarana prasarana yang tidak dianggarkan dalam RKA sekolah awal tetapi dituangkan dalam RKA sekolah perubahan.
"Ketiga, pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara wajar dan harus tertuang dalam RKA sekolah," katanya.
Adapun pada Pasal 16 ayat 3, penggunaan hasil penggalangan dana dan sumber daya dipertanggungjawabkan secara transparan dan dilaporkan kepada orang tua/wali peserta didik dan para pihak yang memberikan bantuan/sumbangan.
Sementara itu, Sekretaris Disdik Jabar, Yesa Sarwedi Hamiseno mengatakan, Pergub Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah memang telah disahkan. Namun, terjadi persepsi yang berbeda di lapangan, termasuk dari orang tua calon peserta didik baru.
"Juga ada beberapa pasal yang kelewat dan redaksi yang salah. Makanya kita undang Ombudsman, dari Saber Pungli, dari Inspektorat, dan dari Biro Hukum sepakat untuk membahas rencana revisi itu," jelasnya.
Yesa menambahkan, lewat sinergi dengan sejumlah stakeholder tersebut diharapkan revisi Pergub Nomor 44 Tahun 2022 dapat melindungi SMA, SMK, SLB negeri di Jabar dengan lebih optimal.
tulis komentar anda