Gandeng Saber Pungli, Disdik Jabar Godok Revisi Pergub Komite Sekolah
Selasa, 27 September 2022 - 22:33 WIB
Namun, Yesa mengaku, pembahasan perubahan pergub tentang Komite Sekolah ini belum mencapai hasil akhir, khususnya terkait pihak yang berhak mengelola anggaran dari masyarakat tersebut. Terlebih, peraturan menteri dalam negeri (permendagri) tidak memperbolehkan sekolah mengelola dana masyarakat.
"Tapi kalau oleh Komite Sekolah yang mengambil duitnya kemudian Komite Sekolah juga yang membelanjakan, kan jadi jeruk masih jeruk. Jadi masih deadlock di situ, itu belum tuntas betul," katanya.
Oleh karenanya, lewat perubahan Pergub Nomor 44 Tahun 2023 tersebut, pihaknya berharap, partisipasi dari masyarakat dalam mengembangkan pendidikan dapat optimal.
"Intinya dengan perubahan Pergub Komite Sekolah ini diharapkan pendanaan pendidikan, khususnya dari peran masyarakat itu bisa betul betul optimal sesuai dengan kelompok ekonomi mereka," katanya.
Lihat Juga: 24 Tahun Dedikasi Tinggi di Dunia Pendidikan, ESQ: Guru BK Ujung Tombak Pencapaian Karakter Anak Didik
"Tapi kalau oleh Komite Sekolah yang mengambil duitnya kemudian Komite Sekolah juga yang membelanjakan, kan jadi jeruk masih jeruk. Jadi masih deadlock di situ, itu belum tuntas betul," katanya.
Oleh karenanya, lewat perubahan Pergub Nomor 44 Tahun 2023 tersebut, pihaknya berharap, partisipasi dari masyarakat dalam mengembangkan pendidikan dapat optimal.
"Intinya dengan perubahan Pergub Komite Sekolah ini diharapkan pendanaan pendidikan, khususnya dari peran masyarakat itu bisa betul betul optimal sesuai dengan kelompok ekonomi mereka," katanya.
Lihat Juga: 24 Tahun Dedikasi Tinggi di Dunia Pendidikan, ESQ: Guru BK Ujung Tombak Pencapaian Karakter Anak Didik
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(mpw)
tulis komentar anda