Lengkap, Ini Persyaratan, Cara Daftar, dan Jadwal Seleksi PPPK Guru 2022

Senin, 03 Oktober 2022 - 07:40 WIB
1. WNI

2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis

6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-1V) sesuai dengan persyaratan

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar

8. Surat keterangan berkelakuan baik

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

Baca juga: Kemenag Lakukan Sinkronisasi Data Penerima Dana BOS dan PIP Pesantren Tahap 2
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More