Rangkaian Hari Santri Ditutup, Pemikiran Islam Dinilai Melestarikan Kebhinnekaan

Minggu, 23 Oktober 2022 - 20:54 WIB
"Masyarakat Jawa, Sunda dan Banten mengembangkan hukum Islam melalui lembaga pendidikan, terutama pondok pesantren" katanya.

Di sejumlah wilayah, terutama Jawa dan Minangkabau terdapat “benturan” antara hukum Islam dengan hukum adat, terutama di bidang hukum kewarisan dan hukum tanah.

Secara substatif, hukum Islam telah berada dalam lima level penerapan. Yang pertama tentang masalah-masalah hukum kekeluargaan, seperti perkawinan, perceraian dan kewarisan, telah diadopsi dalam hukum nasional.

Yang kedua, urusan-urusan ekonomi dan keuangan, seperti perbankan Islam dan zakat juga telah diresepsi dalam hukum nasional.

Ketiga, praktik-praktik ritual keagamaan, seperti kewajiban mengenakan jilbab bagi wanita muslim, ataupun pelarangan resmi hal-hal yang bertentangan dengan ajaran Islam seperti alkohol dan perjudian sudah masuk pada Perda-Perda lokal.

Keempat, penerapan hukum pidana Islam, terutama bertalian dengan jenis-jenis sanksi yang dijatuhkan bagi pelanggar di Aceh. Kelima, penggunaan prinsip Islam yang monotheistik murni sebagai dasar negara dan sistem pemerintahan.

"Hal ini bukan hal baru, karena pengangkatan penghulu dan para qadi di kerajaan Islam masa lalu juga telah terjadi," pungkasnya.
(mpw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!