Jadi Acuan Penetapan PIP, Ini Info Penting Mengenai DTKS
Kamis, 01 Desember 2022 - 08:38 WIB
Hal tersebut, lanjutnya, adalah untuk tetap dapat mengakomodir penerima PIP dari jalur usulan dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan.
Baca juga: Optimalkan Pendayagunaan Zakat, UPZ Pupuk Kaltim Salurkan Beasiswa Cendekia
Selain mengacu pada kedua kategori tersebut, penetapan penerima PIP setiap tahunnya dipastikan mengacu pada anggaran yang tersedia di APBN. “Kalau ada sisa anggaran PIP, akan kita bagi secara proporsional dengan mempertimbangkan berbagai hal," ucapnya.
Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial, Agus Zainal Arifin menjelaskan, DTKS adalah data induk yang berisi data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial, serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
“DTKS dijadikan sebagai acuan dalam pemberian berbagai bantuan sosial kepada masyarakat dengan ketentuan tertentu," terangnya.
DTKS itu diperbaharui setiap bulan yang diawali usulan dari daerah, lantas divalidasi oleh Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri terkait Nomor Indik Kependudukan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai data final DTKS.
Selain diusulkan oleh Pemda, DTKS juga diusulkan oleh Kementerian Sosial sendiri serta secara mandiri diusulkan oleh masyarakat. “Ada juga fitur sanggahan atas kelayakan penerima bansos," katanya.
Dengan mekanisme seperti itu, akurasi DTKS semakin hari semakin tepat yang dampaknya akan semakin tepat juga dalam penyaluran berbagai bantuan sosial, termasuk PIP.
Baca juga: Optimalkan Pendayagunaan Zakat, UPZ Pupuk Kaltim Salurkan Beasiswa Cendekia
Selain mengacu pada kedua kategori tersebut, penetapan penerima PIP setiap tahunnya dipastikan mengacu pada anggaran yang tersedia di APBN. “Kalau ada sisa anggaran PIP, akan kita bagi secara proporsional dengan mempertimbangkan berbagai hal," ucapnya.
Kepala Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Sosial, Agus Zainal Arifin menjelaskan, DTKS adalah data induk yang berisi data Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial, serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
“DTKS dijadikan sebagai acuan dalam pemberian berbagai bantuan sosial kepada masyarakat dengan ketentuan tertentu," terangnya.
DTKS itu diperbaharui setiap bulan yang diawali usulan dari daerah, lantas divalidasi oleh Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri terkait Nomor Indik Kependudukan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai data final DTKS.
Selain diusulkan oleh Pemda, DTKS juga diusulkan oleh Kementerian Sosial sendiri serta secara mandiri diusulkan oleh masyarakat. “Ada juga fitur sanggahan atas kelayakan penerima bansos," katanya.
Dengan mekanisme seperti itu, akurasi DTKS semakin hari semakin tepat yang dampaknya akan semakin tepat juga dalam penyaluran berbagai bantuan sosial, termasuk PIP.
(nnz)
tulis komentar anda