Praktisi Mengajar Pacu Mahasiswa Selesaikan Kuliah Lebih Cepat

Selasa, 06 Desember 2022 - 08:40 WIB
2. Telah bekerja dan/atau membuka usaha sendiri (berwirausaha) selama minimal tiga tahun, dihitung secara kumulatif sejak lulus perguruan tinggi minimal D3 atau sederajat. Ketentuan ini dikecualikan bagi atlet atau seniman yang memiliki kualifikasi sesuai dengan bidangnya masing-masing

3. Saat ini masih bekerja/usaha masih beroperasi

4. Memiliki keahlian yang dapat diajarkan

5. Tidak memiliki Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) atau Nomor Induk Tenaga Kependidikan (NITK).
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(nnz)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More