Ini Syarat Besaran Gaji Orang Tua Siswa untuk Daftar KIP Kuliah 2023

Selasa, 17 Januari 2023 - 17:20 WIB
Kemendikbudristek belum mengeluarkan informasi resmi terkait pendaftaran KIP Kuliah 2023. Namun mengacu pada Buku Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2022, berikut syarat KIP Kuliah.

1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA/ sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya.

2. Memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.

3. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

4. Siswa mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.

5. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dan diterima di PTN atau PTS pada prodi dengan Akreditasi A atau B. Dimungkinkan pula untuk prodi dengan Akreditasi C dengan pertimbangan tertentu.

Cara Daftar KIP Kuliah:

1. Pendaftar melakukan pendaftaran di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps.

2. Memasukkan data NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.

3. Setelah mengisi data, Sistem KIP Kuliah akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More