Unkris Bangun Gedung Peradilan Semu untuk Lab Praktik Mahasiswa Hukum

Jum'at, 20 Januari 2023 - 16:46 WIB
loading...
A A A
Prof Iman berharap gedung Peradilan Semu bisa dimanfaatkan sebaik mungkin oleh dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum. “Silakan dibuat penjadwalan untuk pelatihan mahasiswa, karena sebagai mahasiswa hukum, tentu semuanya memerlukan simulasi peradilan,” tandasnya.

Sementara itu Rektor Ayub Muktiono menyampaikan terima kasih kepada pihak Yayasan Unkris yang sudah mendukung proses pembangunan gedung Prof Karim A Nasution sebagai fasilitas untuk meningkatkan kualitas pendidikan Fakultas Hukum.

Dia menyampaikan, setelah gedung Peradilan Semu ini nantinya juga akan dibangun fasilitas-fasilitas lain yang memang sangat dubutuhkan oleh mahasiswa dan dosen.

Apresiasi dan ucapan terima kasih juga disampaikan oleh putri dari almarhum Prof Karim Nasution, Ruswitha Nasution. Menurutnya pemberian nama gedung Peradilan Semu dengan nama Prof Karim Nasution merupakan sebuah bentuk penghargaan dan penghormatan yang luar biasa bagi almarhum.

Baca juga: ITERA Berhasil Abadikan Komet Langka, Ini Penampakannya

“Semoga apa yang sudah beliau berikan kepada Unkris selama berkiprah di kampus ini memberikan manfaat besar bagi Unkris,” kata Ruswitha.

Ketua Yayasan Unkris Amir Karyatin secara terpisah menuturkan bahwa Prof Abdul Karim Nasution yang merupakan alumni Unkris adalah sosok mahasiswa yang memiliki dedikasi tinggi terhadap dunia hukum.

Sosok yang sempat menduduki jabatan sebagai Dekan Fakultas Hukum Unkris periode 1979-1983 tersebut dapat menjadi inspirasi bagi alumni Unkris yang ingin menjadi praktisi hukum baik sebagai hakim, jaksa, advokat maupun kepolisian.

“Selain pernah menjadi dosen, dekan, Prof Karim Nasution pernah menjabat sebagai Jaksa Tinggi di Kejaksaan Agung dan pejabat di Kementerian Kehakiman,” tandas Amir.

Selain menjadi tempat simulasi praktik peradilan, gedung Peradilan Semu Unkris dapat menjadi sumber referensi bagi ilmu hukum lainnya karena di gedung tersebut akan dilengkapi dengan berbagai dokumen hukum baik dalam bentuk buku, karya ilmiah maupun lainnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1313 seconds (0.1#10.140)