Unpad Tambah 11 Guru Besar Baru, Berikut Profil Singkatnya

Rabu, 25 Januari 2023 - 15:32 WIB
loading...
A A A
Baca juga: Daftar 3 Program Beasiswa LPDP yang Dibuka pada 2023

1. Prof Melisa Intan Barliana

Prof. Melisa diangkat sebagai Guru Besar bidang Biologi Farmasi pada Fakultas Farmasi. Keilmuan yang digelutinya yaitu di bidang pharmacogenetic dan pharmacogenomic. Risetnya beberapa tahun terakhir berfokus mengobservasi respons pasien terhadap sebuah terapi, diantaranya untuk pasien tuberkulosis dan lupus.

Tujuannya untuk memaksimalkan terapi yang diberikan, sepeerti efek samping yang berkurang “Ini berbasis kepada genetik,” jelas Prof. Melisa. Ke depannya, ia dan tim akan menciptakan terapi yang personalize berdasarkan variasi genetik pasien. Risetnya sudah menggandeng FK Unpad sebagai mitra. Ke depannya, ia berharap dapat bekerja sama dengan lebih banyak fakultas.

2. Prof. Ninis Agustini Damayani

Prof. Ninis diangkat sebagai Guru Besar bidang ilmu Komunikasi pada Fakultas Ilmu Komunikasi. Selama lebih dari lima tahun, Prof. Ninis menggeluti riset yang berfokus pada preservasi, literasi, dan komunikasi. Ia menyakini pentingnya melestarikan informasi untuk generasi selanjutnya.

“Sehingga mereka bisa memanfaatkan, bisa memodifikasi, dan mengembangkannya menjadi pengetahuan yang baru,” ujar Prof. Ninis. Salah satu risetnya adalah mengenai literasi bencana di Pangandaran yang turut melibatkan pengetahuan masyarakat lokal tentang mitigasi bencana, termasuk bagaimana pelestarian lingkungan.

3. Prof. Nia Kurniati

Prof. Nia diangkat sebagai Guru Besar bidang ilmu Hukum pada Fakultas Hukum. Kepakarannya berfokus pada aspek pertanahan, khususnya mengenai penyelesaian sengketa tanah di luar pengadilan. Menurutnya, tanah dengan peranannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Mengingat ketersediaan tanah yang terbatas, maka dibutuhkan pengaturan oleh hukum agar tercipta ketertiban dan kepastian hukum. Prof. Nia pun berupaya menggabungkan mekanisme Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa untuk menciptakan mekanisme penyelesaian sengketa yang berkekuatan hukum tetap, mempunyai kepastian hukum, dan berkeadilan.
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1728 seconds (0.1#10.140)