Kemendikbud Diminta Tinjau Ulang Semua Regulasi yang Bisa Hambat PJJ

Rabu, 15 Juli 2020 - 18:28 WIB
loading...
Kemendikbud Diminta...
Wakil Ketua Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih meminta Kemendikbud, meninjau ulang semua regulasi yang bisa menghambat pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), meninjau ulang semua regulasi yang bisa menghambat pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Dia memberikan salah satu contohnya adalah Permenristekdikti Nomor 51 Tahun 2018 yang bisa berdampak pada pencabutan izin kampus bila melanggar ketentuan PJJ. (Baca juga: Tingkat Kehadiran Peserta UTBK Tahap Satu Capai 93,01%).

Dalam Pasal 53 Ayat (1) b di Permenristekdikti 51 Tahun 2018 berbunyi bahwa, setiap kampus yang menyelenggarakan PJJ harus berakreditasi A. "Padahal selama pandemi, semua jenis kampus mau tidak mau PJJ," kata Fikri dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Rabu (15/7/2020).

Sanksi yang diberikan juga tidak main-main. Bila ketentuan tersebut tidak diindahkan, maka sanksi penutupan sudah mengancam. (Baca juga: Jelang Pembukaan Kembali Sekolah, Begini Cerita Persiapan Orang Tua Murid)

"Kami mendesak Kemendikbud untuk menyelaraskan regulasi tentang pelaksanaan PJJ antara undang-undang dengan aturan di bawahnya. Agar PJJ sebagai bagian dari sisdiknas dan metode pembelajaran di masa pandemi dan setelahnya tidak menjadi kendala," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Efisien dan Tepat Sasaran:...
Efisien dan Tepat Sasaran: Mekanisme Tunjangan Langsung ke Rekening, Banjir Pujian Para Guru
Link Pengumuman Hasil...
Link Pengumuman Hasil Akhir Seleksi CPNS Kemendikbud dan Kemenag 2024
Dana PIP Kemdikbud 2024...
Dana PIP Kemdikbud 2024 Cair, Bagaimana Cara Penarikannya?
Mengenal Wahyudi Aksara,...
Mengenal Wahyudi Aksara, Guru Muda yang Nyalakan Pelita di Tanah Borneo
Wahyudi, Guru Inspirator:...
Wahyudi, Guru Inspirator: Melampaui Keterbatasan, Menembus Segala Hambatan Menjadi Kemungkinan
Lebih dari Sekadar Mengajar,...
Lebih dari Sekadar Mengajar, Wahyudi yang Mendidik dengan Hati
Dirjen di Kemendikbudristek...
Dirjen di Kemendikbudristek Ungkap Alasan Pengadaan Chromebook Distop di 2019: Tak Bisa Dipakai di Daerah 3T
Membedah Chromebook...
Membedah Chromebook Pilihan Nadiem dan Perbandingannya dengan Pasar
Kejagung Buka Peluang...
Kejagung Buka Peluang Periksa Eks Mendikbud di Kasus Korupsi Pengadaan Laptop
Rekomendasi
Rekam Jejak Komjen Karyoto,...
Rekam Jejak Komjen Karyoto, dari Pemberantasan Korupsi hingga Jaga Stabilitas Keamanan Nasional
Relevansi Jadi Kunci...
Relevansi Jadi Kunci Utama Membangun Kekuatan Merek di Era Digital
Presiden Zelensky Akan...
Presiden Zelensky Akan Memiliki Pesaing Politik yang Kuat, Ini 5 Pemicunya
Berita Terkini
MNC University Gandeng...
MNC University Gandeng IDBW 2026, Bekali Mahasiswa Hadapi Peluang Karier dan Finansial di Era Web3
Apa Itu Universitas...
Apa Itu Universitas Republik Indonesia yang Dibentuk Prabowo dan Dipimpin Donny Ermawan?
Tingkatkan Literasi...
Tingkatkan Literasi Digital Sejak Dini, Mahasiswa FIKOM UP Edukasi Siswa MTs Al-Islamiyah Bogor
Bukan Pelajaran, Ini...
Bukan Pelajaran, Ini Tantangan Terbesar Pangeran George di Sekolah Baru
KKP Luncurkan Ocean...
KKP Luncurkan Ocean Institute of Indonesia, Enam Menteri Ikut Meresmikan
9 Kementerian dan Lembaga...
9 Kementerian dan Lembaga yang Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026, Lulus Jadi CPNS
Infografis
Slavko Vincic, Wasit...
Slavko Vincic, Wasit Final Piala Dunia 2026 yang Pelit Kartu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved