Keluhan Dosen Direspons Kemendikbudristek dan KemenPANRB, Ini Penjelasan LLDikti III
loading...
A
A
A
JAKARTA - LLDikti Wilayah III memberikan penjelasan mengenai keluhan dosen terkait pengisian kinerja dosen. Ke depan aplikasi SIJALI milik LLDikti III akan terintegrasi dengan layanan Kemendikbudristekdikti.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Nizam sebelumnya mengatakan, pola penilaian angka kredit dosen nantinya akan disesuaikan dengan PermenPANRB yang baru.
Hal ini karena tujuan KemenPANRB selaras dengan harapan Kemendikbudristek bahwa ke depan kenaikan pangkat dan jabatan dosen bisa lebih lancar dengan beban administrasi yang minimal.
Nizam juga menyampaikan kinerja dosen yang sudah diperoleh sampai saat ini, tidak akan hilang. “Kita tidak ingin kinerja dosen yang telah diperoleh selama ini yang belum diajukan untuk kenaikan pangkat menjadi hangus," ujarnya.
Baca juga: 5 Kampus Islam Terbaik di Jawa Barat yang Bisa Jadi Referensi Calon Mahasiswa
Oleh karenanya, PermenPANRB pun akan tetap diikuti dengan menetapkan perolehan kinerja dosen per 31 Desember 2022 agar tetap dapat digunakan untuk promosi pangkat dan jabatan dosen.
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah III DKI Jakarta, Paristiyanti Nurwardani pun menjelaskan mengenai mekanisme kebijakan pengisian kinerja dosen yang sempat menuai protes.
Kebijakan pemutakhiran data kinerja berupa input data Penilaian Angka Kredit (PAK) di aplikasi Sistem Jabatan Informasi Akademik (SIJALI).
Kemudahan dan kejelasan untuk mengumpulkan hasil kinerja dosen juga telah disampaikan dalam SE No 0275/E/DT.04.01/2023 yang dikeluarkan Plt. Dirjen Diktiristek tentang Penilaian Hasil Kerja Dosen Sesuai dengan PermenPANRB No 1/2023 (13/4).
“Surat Edaran tersebut membatalkan SE yang terbit sebelumnya. Rekan-rekan dosen dapat mengacu pada SE yang terbit 13 April 2023," katanya, dalam keterangan resmi, Selasa (18/4/2023).
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Nizam sebelumnya mengatakan, pola penilaian angka kredit dosen nantinya akan disesuaikan dengan PermenPANRB yang baru.
Hal ini karena tujuan KemenPANRB selaras dengan harapan Kemendikbudristek bahwa ke depan kenaikan pangkat dan jabatan dosen bisa lebih lancar dengan beban administrasi yang minimal.
Nizam juga menyampaikan kinerja dosen yang sudah diperoleh sampai saat ini, tidak akan hilang. “Kita tidak ingin kinerja dosen yang telah diperoleh selama ini yang belum diajukan untuk kenaikan pangkat menjadi hangus," ujarnya.
Baca juga: 5 Kampus Islam Terbaik di Jawa Barat yang Bisa Jadi Referensi Calon Mahasiswa
Oleh karenanya, PermenPANRB pun akan tetap diikuti dengan menetapkan perolehan kinerja dosen per 31 Desember 2022 agar tetap dapat digunakan untuk promosi pangkat dan jabatan dosen.
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah III DKI Jakarta, Paristiyanti Nurwardani pun menjelaskan mengenai mekanisme kebijakan pengisian kinerja dosen yang sempat menuai protes.
Kebijakan pemutakhiran data kinerja berupa input data Penilaian Angka Kredit (PAK) di aplikasi Sistem Jabatan Informasi Akademik (SIJALI).
Kemudahan dan kejelasan untuk mengumpulkan hasil kinerja dosen juga telah disampaikan dalam SE No 0275/E/DT.04.01/2023 yang dikeluarkan Plt. Dirjen Diktiristek tentang Penilaian Hasil Kerja Dosen Sesuai dengan PermenPANRB No 1/2023 (13/4).
“Surat Edaran tersebut membatalkan SE yang terbit sebelumnya. Rekan-rekan dosen dapat mengacu pada SE yang terbit 13 April 2023," katanya, dalam keterangan resmi, Selasa (18/4/2023).