Keluhan Dosen Direspons Kemendikbudristek dan KemenPANRB, Ini Penjelasan LLDikti III
loading...
A
A
A
JAKARTA - LLDikti Wilayah III memberikan penjelasan mengenai keluhan dosen terkait pengisian kinerja dosen. Ke depan aplikasi SIJALI milik LLDikti III akan terintegrasi dengan layanan Kemendikbudristekdikti.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Nizam sebelumnya mengatakan, pola penilaian angka kredit dosen nantinya akan disesuaikan dengan PermenPANRB yang baru.
Hal ini karena tujuan KemenPANRB selaras dengan harapan Kemendikbudristek bahwa ke depan kenaikan pangkat dan jabatan dosen bisa lebih lancar dengan beban administrasi yang minimal.
Nizam juga menyampaikan kinerja dosen yang sudah diperoleh sampai saat ini, tidak akan hilang. “Kita tidak ingin kinerja dosen yang telah diperoleh selama ini yang belum diajukan untuk kenaikan pangkat menjadi hangus," ujarnya.
Baca juga: 5 Kampus Islam Terbaik di Jawa Barat yang Bisa Jadi Referensi Calon Mahasiswa
Oleh karenanya, PermenPANRB pun akan tetap diikuti dengan menetapkan perolehan kinerja dosen per 31 Desember 2022 agar tetap dapat digunakan untuk promosi pangkat dan jabatan dosen.
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah III DKI Jakarta, Paristiyanti Nurwardani pun menjelaskan mengenai mekanisme kebijakan pengisian kinerja dosen yang sempat menuai protes.
Kebijakan pemutakhiran data kinerja berupa input data Penilaian Angka Kredit (PAK) di aplikasi Sistem Jabatan Informasi Akademik (SIJALI).
Kemudahan dan kejelasan untuk mengumpulkan hasil kinerja dosen juga telah disampaikan dalam SE No 0275/E/DT.04.01/2023 yang dikeluarkan Plt. Dirjen Diktiristek tentang Penilaian Hasil Kerja Dosen Sesuai dengan PermenPANRB No 1/2023 (13/4).
“Surat Edaran tersebut membatalkan SE yang terbit sebelumnya. Rekan-rekan dosen dapat mengacu pada SE yang terbit 13 April 2023," katanya, dalam keterangan resmi, Selasa (18/4/2023).
Paris menuturkan, Kemdikbudristek akan selalu berpihak kepada dosen dengan terus berinovasi, melakukan berbagai perbaikan, serta berupaya memfasilitasi seluruh kebutuhan dosen, termasuk dalam hal mengurangi beban administrasi.
Hasil kerja dosen non-ASN, kata Paris, akan tetap dinilai berdasarkan Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen sampai dengan terbitnya peraturan Mendikbudristek baru.
Sistem sebelumnya belum terintegrasi, Paris menerangkan bahwa aplikasi Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi (SISTER) dan SIJALI milik LLDIKTI Wilayah III mempunyai fungsi berbeda.
Sister digunakan untuk melakukan penilaian terhadap kinerja dosen untuk kelayakan pembayaran dari tunjangan fungsional dosen, sekaligus bisa digunakan untuk melakukan updating data bagi semester sebelumnya.
"Kalau di SIJALI untuk jabatan akademik dosen dan penilaian akademik dosen yang akan naik pangkat,” katanya. Terkait sistem, dia mengaku bahwa sebelumnya sistem belum terintegrasi. Sehingga mengharuskan menginput data secara manual.
Namun, dengan adanya Peraturan Menteri PAN-RB ini, kata Paris, sistem akan menjadi terintegrasi. Dia berkata SIJALI telah terintegrasi dengan Sister dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi per minggu lalu.
“Antara PDDikti dengan SISTER belum terintegrasi 100 persen. Tetapi, setelah melakukan kegiatan kolaborasi dan koordinasi intensif karena ada Peraturan Menteri PAN-RB, per minggu lalu sudah terintegrasi,” ujarnya.
“Untuk mengakomodasi tenggat waktu yang ditentukan dalam PermenPANRB, LLDikti Wilayah III akan mengakomodir Perguruan Tinggi dengan berbagai bimbingan teknis dan Whatsapp Group Klinik yang berisikan Wakil Rektor Bidang 1” jelas Paris.
Baca juga: 5 Faktor yang Dapat Mempengaruhi Kelulusan SNBT 2023, Pendaftar Wajib Tahu
Seluruh data yang ada pada PDDIKTI/SISTER/SIJALI akan ditarik dan ditandatangani oleh Pimpinan Perguruan Tinggi.
Sebelumnya, akan dilaksanakan rekapitulasi akhir data kinerja sebanyak kurang lebih 25.012 dosen dan waktu penandatanganan berita acara Pengakuan Angka Kredit dosen oleh Pimpinan Perguruan Tinggi bagi Perguruan Tinggi yang belum menyelesaikan dokumen berita acara Pengakuan Angka Kredit dosen pada SIJALI.
Dalam waktu yang bersamaan, Wakil Rektor I Universitas Multimedia Nusantara, Friska Natalia menuturkan Aplikasi SIJALI yang difasilitasi oleh LLDikti Wilayah III selama ini memberikan kemudahan bagi para dosen karena data-data akan langsung divalidasi dan dinilai secara langsung.
“Ini yang menjadi kelebihan SIJALI, dimana aplikasi ini benar-benar membantu untuk membuat semua kinerja dosen bisa terekam walau dosen perlu memasukan sendiri jika ada data yang tidak lengkap," lugasnya.
"Hal ini yang tampaknya tidak diakomodir di aplikasi SISTER, yaitu fitur bimbingan, pengujian dan pembinaan mahasiswa, misalnya. Menurut saya sejauh ini, SIJALI sangat akomodatif” imbuhnya.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal (Dirjen) Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Nizam sebelumnya mengatakan, pola penilaian angka kredit dosen nantinya akan disesuaikan dengan PermenPANRB yang baru.
Hal ini karena tujuan KemenPANRB selaras dengan harapan Kemendikbudristek bahwa ke depan kenaikan pangkat dan jabatan dosen bisa lebih lancar dengan beban administrasi yang minimal.
Nizam juga menyampaikan kinerja dosen yang sudah diperoleh sampai saat ini, tidak akan hilang. “Kita tidak ingin kinerja dosen yang telah diperoleh selama ini yang belum diajukan untuk kenaikan pangkat menjadi hangus," ujarnya.
Baca juga: 5 Kampus Islam Terbaik di Jawa Barat yang Bisa Jadi Referensi Calon Mahasiswa
Oleh karenanya, PermenPANRB pun akan tetap diikuti dengan menetapkan perolehan kinerja dosen per 31 Desember 2022 agar tetap dapat digunakan untuk promosi pangkat dan jabatan dosen.
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah III DKI Jakarta, Paristiyanti Nurwardani pun menjelaskan mengenai mekanisme kebijakan pengisian kinerja dosen yang sempat menuai protes.
Kebijakan pemutakhiran data kinerja berupa input data Penilaian Angka Kredit (PAK) di aplikasi Sistem Jabatan Informasi Akademik (SIJALI).
Kemudahan dan kejelasan untuk mengumpulkan hasil kinerja dosen juga telah disampaikan dalam SE No 0275/E/DT.04.01/2023 yang dikeluarkan Plt. Dirjen Diktiristek tentang Penilaian Hasil Kerja Dosen Sesuai dengan PermenPANRB No 1/2023 (13/4).
“Surat Edaran tersebut membatalkan SE yang terbit sebelumnya. Rekan-rekan dosen dapat mengacu pada SE yang terbit 13 April 2023," katanya, dalam keterangan resmi, Selasa (18/4/2023).
Paris menuturkan, Kemdikbudristek akan selalu berpihak kepada dosen dengan terus berinovasi, melakukan berbagai perbaikan, serta berupaya memfasilitasi seluruh kebutuhan dosen, termasuk dalam hal mengurangi beban administrasi.
Hasil kerja dosen non-ASN, kata Paris, akan tetap dinilai berdasarkan Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen sampai dengan terbitnya peraturan Mendikbudristek baru.
Sistem sebelumnya belum terintegrasi, Paris menerangkan bahwa aplikasi Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi (SISTER) dan SIJALI milik LLDIKTI Wilayah III mempunyai fungsi berbeda.
Sister digunakan untuk melakukan penilaian terhadap kinerja dosen untuk kelayakan pembayaran dari tunjangan fungsional dosen, sekaligus bisa digunakan untuk melakukan updating data bagi semester sebelumnya.
"Kalau di SIJALI untuk jabatan akademik dosen dan penilaian akademik dosen yang akan naik pangkat,” katanya. Terkait sistem, dia mengaku bahwa sebelumnya sistem belum terintegrasi. Sehingga mengharuskan menginput data secara manual.
Namun, dengan adanya Peraturan Menteri PAN-RB ini, kata Paris, sistem akan menjadi terintegrasi. Dia berkata SIJALI telah terintegrasi dengan Sister dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi per minggu lalu.
“Antara PDDikti dengan SISTER belum terintegrasi 100 persen. Tetapi, setelah melakukan kegiatan kolaborasi dan koordinasi intensif karena ada Peraturan Menteri PAN-RB, per minggu lalu sudah terintegrasi,” ujarnya.
“Untuk mengakomodasi tenggat waktu yang ditentukan dalam PermenPANRB, LLDikti Wilayah III akan mengakomodir Perguruan Tinggi dengan berbagai bimbingan teknis dan Whatsapp Group Klinik yang berisikan Wakil Rektor Bidang 1” jelas Paris.
Baca juga: 5 Faktor yang Dapat Mempengaruhi Kelulusan SNBT 2023, Pendaftar Wajib Tahu
Seluruh data yang ada pada PDDIKTI/SISTER/SIJALI akan ditarik dan ditandatangani oleh Pimpinan Perguruan Tinggi.
Sebelumnya, akan dilaksanakan rekapitulasi akhir data kinerja sebanyak kurang lebih 25.012 dosen dan waktu penandatanganan berita acara Pengakuan Angka Kredit dosen oleh Pimpinan Perguruan Tinggi bagi Perguruan Tinggi yang belum menyelesaikan dokumen berita acara Pengakuan Angka Kredit dosen pada SIJALI.
Dalam waktu yang bersamaan, Wakil Rektor I Universitas Multimedia Nusantara, Friska Natalia menuturkan Aplikasi SIJALI yang difasilitasi oleh LLDikti Wilayah III selama ini memberikan kemudahan bagi para dosen karena data-data akan langsung divalidasi dan dinilai secara langsung.
“Ini yang menjadi kelebihan SIJALI, dimana aplikasi ini benar-benar membantu untuk membuat semua kinerja dosen bisa terekam walau dosen perlu memasukan sendiri jika ada data yang tidak lengkap," lugasnya.
"Hal ini yang tampaknya tidak diakomodir di aplikasi SISTER, yaitu fitur bimbingan, pengujian dan pembinaan mahasiswa, misalnya. Menurut saya sejauh ini, SIJALI sangat akomodatif” imbuhnya.
(nnz)