Keluhan Dosen Direspons Kemendikbudristek dan KemenPANRB, Ini Penjelasan LLDikti III
loading...
A
A
A
Paris menuturkan, Kemdikbudristek akan selalu berpihak kepada dosen dengan terus berinovasi, melakukan berbagai perbaikan, serta berupaya memfasilitasi seluruh kebutuhan dosen, termasuk dalam hal mengurangi beban administrasi.
Hasil kerja dosen non-ASN, kata Paris, akan tetap dinilai berdasarkan Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen sampai dengan terbitnya peraturan Mendikbudristek baru.
Sistem sebelumnya belum terintegrasi, Paris menerangkan bahwa aplikasi Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi (SISTER) dan SIJALI milik LLDIKTI Wilayah III mempunyai fungsi berbeda.
Sister digunakan untuk melakukan penilaian terhadap kinerja dosen untuk kelayakan pembayaran dari tunjangan fungsional dosen, sekaligus bisa digunakan untuk melakukan updating data bagi semester sebelumnya.
"Kalau di SIJALI untuk jabatan akademik dosen dan penilaian akademik dosen yang akan naik pangkat,” katanya. Terkait sistem, dia mengaku bahwa sebelumnya sistem belum terintegrasi. Sehingga mengharuskan menginput data secara manual.
Namun, dengan adanya Peraturan Menteri PAN-RB ini, kata Paris, sistem akan menjadi terintegrasi. Dia berkata SIJALI telah terintegrasi dengan Sister dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi per minggu lalu.
“Antara PDDikti dengan SISTER belum terintegrasi 100 persen. Tetapi, setelah melakukan kegiatan kolaborasi dan koordinasi intensif karena ada Peraturan Menteri PAN-RB, per minggu lalu sudah terintegrasi,” ujarnya.
“Untuk mengakomodasi tenggat waktu yang ditentukan dalam PermenPANRB, LLDikti Wilayah III akan mengakomodir Perguruan Tinggi dengan berbagai bimbingan teknis dan Whatsapp Group Klinik yang berisikan Wakil Rektor Bidang 1” jelas Paris.
Baca juga: 5 Faktor yang Dapat Mempengaruhi Kelulusan SNBT 2023, Pendaftar Wajib Tahu
Seluruh data yang ada pada PDDIKTI/SISTER/SIJALI akan ditarik dan ditandatangani oleh Pimpinan Perguruan Tinggi.
Sebelumnya, akan dilaksanakan rekapitulasi akhir data kinerja sebanyak kurang lebih 25.012 dosen dan waktu penandatanganan berita acara Pengakuan Angka Kredit dosen oleh Pimpinan Perguruan Tinggi bagi Perguruan Tinggi yang belum menyelesaikan dokumen berita acara Pengakuan Angka Kredit dosen pada SIJALI.
Hasil kerja dosen non-ASN, kata Paris, akan tetap dinilai berdasarkan Permendikbud Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen sampai dengan terbitnya peraturan Mendikbudristek baru.
Sistem sebelumnya belum terintegrasi, Paris menerangkan bahwa aplikasi Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi (SISTER) dan SIJALI milik LLDIKTI Wilayah III mempunyai fungsi berbeda.
Sister digunakan untuk melakukan penilaian terhadap kinerja dosen untuk kelayakan pembayaran dari tunjangan fungsional dosen, sekaligus bisa digunakan untuk melakukan updating data bagi semester sebelumnya.
"Kalau di SIJALI untuk jabatan akademik dosen dan penilaian akademik dosen yang akan naik pangkat,” katanya. Terkait sistem, dia mengaku bahwa sebelumnya sistem belum terintegrasi. Sehingga mengharuskan menginput data secara manual.
Namun, dengan adanya Peraturan Menteri PAN-RB ini, kata Paris, sistem akan menjadi terintegrasi. Dia berkata SIJALI telah terintegrasi dengan Sister dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi per minggu lalu.
“Antara PDDikti dengan SISTER belum terintegrasi 100 persen. Tetapi, setelah melakukan kegiatan kolaborasi dan koordinasi intensif karena ada Peraturan Menteri PAN-RB, per minggu lalu sudah terintegrasi,” ujarnya.
“Untuk mengakomodasi tenggat waktu yang ditentukan dalam PermenPANRB, LLDikti Wilayah III akan mengakomodir Perguruan Tinggi dengan berbagai bimbingan teknis dan Whatsapp Group Klinik yang berisikan Wakil Rektor Bidang 1” jelas Paris.
Baca juga: 5 Faktor yang Dapat Mempengaruhi Kelulusan SNBT 2023, Pendaftar Wajib Tahu
Seluruh data yang ada pada PDDIKTI/SISTER/SIJALI akan ditarik dan ditandatangani oleh Pimpinan Perguruan Tinggi.
Sebelumnya, akan dilaksanakan rekapitulasi akhir data kinerja sebanyak kurang lebih 25.012 dosen dan waktu penandatanganan berita acara Pengakuan Angka Kredit dosen oleh Pimpinan Perguruan Tinggi bagi Perguruan Tinggi yang belum menyelesaikan dokumen berita acara Pengakuan Angka Kredit dosen pada SIJALI.