Diskusi Soal Jabatan Fungsional Dosen dengan Menpan RB, Begini Pendapat Rektor IPB
loading...
A
A
A
Prof Arif, menyampaikan pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi pada tingkat dosen bisa customized dan tidak pre-defined.
Perguruan Tinggi perlu diberikan kewenangan untuk menetapkan proporsi tri-dharma sesorang dosen sesuai dengan “passion”, minat dan kompetensinya, proporsi persentasenya perlu ditetapkan dalam pembahasan di peraturan yang baru. Selain itu, perlu diperhatikan penugasan pelaksanaan Tridharma tersebut.
Menurutnya, ke depan perlu ada satu single-application terkait kepegawaian dan administrasi lainnya. Aplikasi yang banyak saat ini sebaiknya perlu diintegrasikan/dihapus, sehingga dosen tidak disibukkan pada hal-hal yg tidak substantif.
“Kesejahteraan dosen harus menjadi perhatian penyusunan peraturan yang baru karena tunjangan JF dosen tidak pernah naik. Tunjangan kinerja perlu diperjuangkan agar dosen dapat memperolehnya, “ ucap Rektor.
Menyikapi hal tersebut, Menpan RB Abdullah Azwar Anas menjelaskan pertemuan ini juga untuk mendapatkan masukan dalam penyusunan peraturan terbaru terkait JF dosen sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri PANRB No. 1 Tahun 2023 tentang JF.
Baca juga: Apakah Masak Nasi dengan Magic Com Berbahaya? Ini Penjelasan Dosen Fikes UMM
Kemenpan RB, lanjut Anas, telah menerima masukan dari Kemendikbudristek sebagai instansi pembina dari JF dosen.
“Untuk mendapatkan semakin banyak masukan, maka hari ini kita mengundang teman-teman dosen. Akan ada beberapa putaran lagi untuk diskusinya. Kami juga menugaskan deputi terkait untuk mempelajari best practices di sejumlah negara. Juga menjadikan analisis-analisis yang banyak ditulis para dosen terkait ini sebagai masukan,” papar Anas.
Anas menambahkan, dari sisi 'beban administrasi' untuk pelaporan kinerja. Peraturan Menpan RB No. 1/2023 telah disusun dengan semangat penyederhanaan dan fleksibilitas untuk memudahkan ASN fokus pada kinerja dan tujuan organisasinya, sehingga tidak lagi rumit mengisi administrasi pelaporan kinerja.
ASN (termasuk dosen) tidak lagi disibukkan dalam pengisian angka kredit yang rumit seperti yang selama ini dikeluhkan para ASN JF.
Anas juga menyampaikan alasan dikeluarkannya Surat Edaran Menpan RB No. 8/2023 tentang Penilaian, Penetapan, dan Integrasi Angka Kredit Pejabat Fungsional dalam Masa Transisi berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 1 Tahun 2023 tentang JF.
Perguruan Tinggi perlu diberikan kewenangan untuk menetapkan proporsi tri-dharma sesorang dosen sesuai dengan “passion”, minat dan kompetensinya, proporsi persentasenya perlu ditetapkan dalam pembahasan di peraturan yang baru. Selain itu, perlu diperhatikan penugasan pelaksanaan Tridharma tersebut.
Menurutnya, ke depan perlu ada satu single-application terkait kepegawaian dan administrasi lainnya. Aplikasi yang banyak saat ini sebaiknya perlu diintegrasikan/dihapus, sehingga dosen tidak disibukkan pada hal-hal yg tidak substantif.
“Kesejahteraan dosen harus menjadi perhatian penyusunan peraturan yang baru karena tunjangan JF dosen tidak pernah naik. Tunjangan kinerja perlu diperjuangkan agar dosen dapat memperolehnya, “ ucap Rektor.
Menyikapi hal tersebut, Menpan RB Abdullah Azwar Anas menjelaskan pertemuan ini juga untuk mendapatkan masukan dalam penyusunan peraturan terbaru terkait JF dosen sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri PANRB No. 1 Tahun 2023 tentang JF.
Baca juga: Apakah Masak Nasi dengan Magic Com Berbahaya? Ini Penjelasan Dosen Fikes UMM
Kemenpan RB, lanjut Anas, telah menerima masukan dari Kemendikbudristek sebagai instansi pembina dari JF dosen.
“Untuk mendapatkan semakin banyak masukan, maka hari ini kita mengundang teman-teman dosen. Akan ada beberapa putaran lagi untuk diskusinya. Kami juga menugaskan deputi terkait untuk mempelajari best practices di sejumlah negara. Juga menjadikan analisis-analisis yang banyak ditulis para dosen terkait ini sebagai masukan,” papar Anas.
Anas menambahkan, dari sisi 'beban administrasi' untuk pelaporan kinerja. Peraturan Menpan RB No. 1/2023 telah disusun dengan semangat penyederhanaan dan fleksibilitas untuk memudahkan ASN fokus pada kinerja dan tujuan organisasinya, sehingga tidak lagi rumit mengisi administrasi pelaporan kinerja.
ASN (termasuk dosen) tidak lagi disibukkan dalam pengisian angka kredit yang rumit seperti yang selama ini dikeluhkan para ASN JF.
Anas juga menyampaikan alasan dikeluarkannya Surat Edaran Menpan RB No. 8/2023 tentang Penilaian, Penetapan, dan Integrasi Angka Kredit Pejabat Fungsional dalam Masa Transisi berdasarkan Peraturan Menteri PANRB No. 1 Tahun 2023 tentang JF.