Seperti Ini Peran dan Tugas Pemerintah Daerah di PPDB 2023
loading...
A
A
A
7. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memastikan semua wilayah administrasi masuk dalam penetapan wilayah zonasi sesuai dengan jenjang pendidikan
8. Pemerintah Daerah melibatkan musyawarah atau kelompok kerja kepala sekolah dalam menetapkan wilayah zonasi pada setiap jenjang
9. Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang dapat dilakukan berdasarkan kerja sama antar Pemerintah Daerah.
10. Pemerintah Daerah melaporkan penetapan wilayah zonasi kepada Menteri melalui unit pelaksana teknis Kementerian yang membidangi penjaminan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah paling lama satu bulan sejak tanggal ditetapkan.
11. Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah
8. Pemerintah Daerah melibatkan musyawarah atau kelompok kerja kepala sekolah dalam menetapkan wilayah zonasi pada setiap jenjang
9. Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang dapat dilakukan berdasarkan kerja sama antar Pemerintah Daerah.
10. Pemerintah Daerah melaporkan penetapan wilayah zonasi kepada Menteri melalui unit pelaksana teknis Kementerian yang membidangi penjaminan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah paling lama satu bulan sejak tanggal ditetapkan.
11. Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah
Lihat Juga :