Seperti Ini Peran dan Tugas Pemerintah Daerah di PPDB 2023
loading...
A
A
A
7. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memastikan semua wilayah administrasi masuk dalam penetapan wilayah zonasi sesuai dengan jenjang pendidikan
8. Pemerintah Daerah melibatkan musyawarah atau kelompok kerja kepala sekolah dalam menetapkan wilayah zonasi pada setiap jenjang
9. Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang dapat dilakukan berdasarkan kerja sama antar Pemerintah Daerah.
10. Pemerintah Daerah melaporkan penetapan wilayah zonasi kepada Menteri melalui unit pelaksana teknis Kementerian yang membidangi penjaminan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah paling lama satu bulan sejak tanggal ditetapkan.
11. Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah
12. Jika ada dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu, sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Kemenag Segera Gelar Uji Kesetaraan Santri PKPPS, Catat Tanggalnya!
13. Pemerintah Daerah mengumumkan pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru bagi sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima dana bantuan operasional sekolah
14. Pelaksanaan mekanisme PPDB secara daring menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
15. Pemerintah Daerah menetapkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi
8. Pemerintah Daerah melibatkan musyawarah atau kelompok kerja kepala sekolah dalam menetapkan wilayah zonasi pada setiap jenjang
9. Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang dapat dilakukan berdasarkan kerja sama antar Pemerintah Daerah.
10. Pemerintah Daerah melaporkan penetapan wilayah zonasi kepada Menteri melalui unit pelaksana teknis Kementerian yang membidangi penjaminan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah paling lama satu bulan sejak tanggal ditetapkan.
11. Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah
12. Jika ada dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu, sekolah bersama Pemerintah Daerah wajib melakukan verifikasi data dan lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Kemenag Segera Gelar Uji Kesetaraan Santri PKPPS, Catat Tanggalnya!
13. Pemerintah Daerah mengumumkan pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru bagi sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat yang menerima dana bantuan operasional sekolah
14. Pelaksanaan mekanisme PPDB secara daring menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.
15. Pemerintah Daerah menetapkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah dalam wilayah zonasi