Seperti Ini Peran dan Tugas Pemerintah Daerah di PPDB 2023

Senin, 15 Mei 2023 - 06:30 WIB
loading...
A A A
16. Jika daya tampung sekolah lain dalam wilayah zonasi yang sama tidak tersedia, peserta didik disalurkan ke sekolah di luar wilayah zonasi atau di wilayah Pemerintah Daerah lain yang terdekat.

17. Gubernur, bupati, atau walikota melakukan pembinaan dan pengawasan kepada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat di wilayahnya

18. Pemerintah Daerah menyusun dan menetapkan kebijakan PPDB dengan berpedoman pada ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(nnz)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1331 seconds (0.1#10.140)