325.230 Siswa akan Menerima Bantuan PIP, Segera Aktivasi Rekening
loading...
A
A
A
JAKARTA - Bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar dan Menengah akan segera disalurkan Kemendikbudristek . Siswa calon penerima pun diminta segera melakukan aktivasi rekening.
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menetapkan menetapkan Surat Keputusan (SK) Nominasi calon penerima PIP 2023 yang belum memiliki rekening SimPel aktif.
SK tersebut berlaku untuk peserta didik jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Pendidikan Khusus dan Pendidikan Kesetaraan.
Pada Surat Keputusan yang dapat diunduh melalui laman pip.kemdikbud.go.id. itu, ada sebanyak 325.230 peserta didik yang akan segera mendapatkan bantuan PIP.
Baca juga :Kunjungi KBRI, Pelajar SMP Islam Amalina Raih Wawasan Majunya Pendidikan Singapura
Peserta didik yang ditetapkan itu adalah peserta didik yang berada di kelas akhir, yakni kelas 6 sekolah dasar, kelas 9 (SMP), dan kelas 12 (SMA/SMK), serta peserta didik yang ada di program kesetaraan, yakni Paket A, B, dan C.
Dikutip dari laman Puslapdik Kemendikbudristek, Kamis (18/5/2023), pada Surat Keputusan itu juga disebutkan peserta didik di kelas akhir pada sekolah luar biasa (SLB).
Peserta didik yang tercantum dalam SK tersebut merupakan peserta didik kelas akhir hasil pemadanan pada Dapodik, DTKS dan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPPKE).
Peserta didik yang tercantum dalam SK tersebut diminta segera mengaktivasi rekening SimPelnya paling lambat tanggal 30 Juni 2023. Aktivasi rekening SimPel dilakukan secara langsung oleh Peserta didik atau orangtua/wali penerima PIP, atau dapat dilakukan secara kuasa oleh penerima kuasa, yaitu kepala sekolah.
Proses aktivasi dilakukan di bank penyalur, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk jenjang SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A dan Paket B, Bank Negara Indonesia (BNI) untuk jenjang SMA, SMK, SMALB dan paket C serta serta Bank Syariah Indonesia(BSI) untuk seluruh jenjang khusus di Propinsi Aceh..
Baca juga: SINDOnews Goes to Pesantren Gelar Pelatihan Jurnalistik di PP Darus-Sunnah Ciputat
Peserta didik yang telah melakukan aktivasi rekening akan ditetapkan sebagai Penerima PIP sehingga dana PIPnya akan segera disalurkan ke Buku Tabungan SimPel masing-masing peserta didik. Namun untuk.
Peserta didik yang tidak melakukan aktivasi rekening sampai 30 Juni 2023, akan dibatalkan sebagai penerima PIP.
Puslapdik meminta Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Kantor Cabang Dinas dan Satuan Pendidikan agar aktif memantau dan mendorong pelaksanaan aktivasi rekening agar tertib dan lancar.
Khusus untuk Satuan Pendidikan, diminta agar berkoordinasi lebih insentif dengan bank penyalur terdekat untuk kelancaran proses aktivasi rekening.
Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah menetapkan menetapkan Surat Keputusan (SK) Nominasi calon penerima PIP 2023 yang belum memiliki rekening SimPel aktif.
SK tersebut berlaku untuk peserta didik jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Pendidikan Khusus dan Pendidikan Kesetaraan.
Pada Surat Keputusan yang dapat diunduh melalui laman pip.kemdikbud.go.id. itu, ada sebanyak 325.230 peserta didik yang akan segera mendapatkan bantuan PIP.
Baca juga :Kunjungi KBRI, Pelajar SMP Islam Amalina Raih Wawasan Majunya Pendidikan Singapura
Peserta didik yang ditetapkan itu adalah peserta didik yang berada di kelas akhir, yakni kelas 6 sekolah dasar, kelas 9 (SMP), dan kelas 12 (SMA/SMK), serta peserta didik yang ada di program kesetaraan, yakni Paket A, B, dan C.
Dikutip dari laman Puslapdik Kemendikbudristek, Kamis (18/5/2023), pada Surat Keputusan itu juga disebutkan peserta didik di kelas akhir pada sekolah luar biasa (SLB).
Peserta didik yang tercantum dalam SK tersebut merupakan peserta didik kelas akhir hasil pemadanan pada Dapodik, DTKS dan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPPKE).
Peserta didik yang tercantum dalam SK tersebut diminta segera mengaktivasi rekening SimPelnya paling lambat tanggal 30 Juni 2023. Aktivasi rekening SimPel dilakukan secara langsung oleh Peserta didik atau orangtua/wali penerima PIP, atau dapat dilakukan secara kuasa oleh penerima kuasa, yaitu kepala sekolah.
Proses aktivasi dilakukan di bank penyalur, yakni Bank Rakyat Indonesia (BRI) untuk jenjang SD, SMP, SDLB, SMPLB, Paket A dan Paket B, Bank Negara Indonesia (BNI) untuk jenjang SMA, SMK, SMALB dan paket C serta serta Bank Syariah Indonesia(BSI) untuk seluruh jenjang khusus di Propinsi Aceh..
Baca juga: SINDOnews Goes to Pesantren Gelar Pelatihan Jurnalistik di PP Darus-Sunnah Ciputat
Peserta didik yang telah melakukan aktivasi rekening akan ditetapkan sebagai Penerima PIP sehingga dana PIPnya akan segera disalurkan ke Buku Tabungan SimPel masing-masing peserta didik. Namun untuk.
Peserta didik yang tidak melakukan aktivasi rekening sampai 30 Juni 2023, akan dibatalkan sebagai penerima PIP.
Puslapdik meminta Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Kantor Cabang Dinas dan Satuan Pendidikan agar aktif memantau dan mendorong pelaksanaan aktivasi rekening agar tertib dan lancar.
Khusus untuk Satuan Pendidikan, diminta agar berkoordinasi lebih insentif dengan bank penyalur terdekat untuk kelancaran proses aktivasi rekening.
(nnz)