Pendaftaran PPDB Jateng 2023 Jenjang SMA-SMK Resmi Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftar
loading...
A
A
A
d. Surat Pernyataan Sehat (khusus untuk Calon Peserta Didik jenjang SMK)
e. Sertifikat/Piagam Prestasi Tertinggi yang dimiliki
f. Ijazah/Surat Keterangan Lulus
g. Kartu Indonesia Pintar (KIP) jika memiliki
h. Kartu Keluarga (KK)
i. Akta Kelahiran
j. Daftar nilai rapor (sesuai dengan form).
4. Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan Negeri terdekat
- Apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka Calon Peserta Didik akan memperoleh Token untuk melakukan pendaftaran
- Yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.
e. Sertifikat/Piagam Prestasi Tertinggi yang dimiliki
f. Ijazah/Surat Keterangan Lulus
g. Kartu Indonesia Pintar (KIP) jika memiliki
h. Kartu Keluarga (KK)
i. Akta Kelahiran
j. Daftar nilai rapor (sesuai dengan form).
4. Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan Negeri terdekat
- Apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka Calon Peserta Didik akan memperoleh Token untuk melakukan pendaftaran
- Yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.