Pendaftaran PPDB Jateng 2023 Jenjang SMA-SMK Resmi Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftar

Sabtu, 24 Juni 2023 - 19:48 WIB
loading...
A A A
d. Surat Pernyataan Sehat (khusus untuk Calon Peserta Didik jenjang SMK)

e. Sertifikat/Piagam Prestasi Tertinggi yang dimiliki

f. Ijazah/Surat Keterangan Lulus

g. Kartu Indonesia Pintar (KIP) jika memiliki

h. Kartu Keluarga (KK)

i. Akta Kelahiran

j. Daftar nilai rapor (sesuai dengan form).

4. Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan Negeri terdekat

- Apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka Calon Peserta Didik akan memperoleh Token untuk melakukan pendaftaran

- Yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1515 seconds (0.1#10.140)